Gambaran Tanda Pubertas pada Murid Sekolah Dasar

Latar belakang. Pubertas merupakan masa peralihan dari anak menjadi dewasa. Penelitian terdahulu menyatakan bahwa pada perempuan diawali dengan pembesaran payudara pada usia 8-13 tahun, sedangkan pada laki-laki diawali dengan pembesaran testis pada usia 9-14 tahun. Tujuan. Mengetahui pola pubertas m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aditya Suryansyah (Author)
Format: Book
Published: Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia, 2016-11-01T00:00:00Z.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online.
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Latar belakang. Pubertas merupakan masa peralihan dari anak menjadi dewasa. Penelitian terdahulu menyatakan bahwa pada perempuan diawali dengan pembesaran payudara pada usia 8-13 tahun, sedangkan pada laki-laki diawali dengan pembesaran testis pada usia 9-14 tahun. Tujuan. Mengetahui pola pubertas murid Sekolah Dasar di wilayah Tangerang Selatan. Metode. Penelitian cross sectional,deskriptif, pada murid kelas 4-6 di dua Sekolah Dasar di Tangerang Selatan, pada bulan Januari 2011. Hasil. Didapatkan 471 subjek yang memenuhi kriteria inklusi, terdiri dari 215 laki-laki dan 256 perempuan. Pada perempuan, tanda pubertas timbul pada usia 9-<10 tahun 48,2% dan pada usia 12-<13 tahun semua sudah dalam masa pubertas. Tanda pubertas laki-laki timbul pada usia 9-<10 tahun 1,7% dan pada usia 12-<13 tahun 66,7%. Rambut pubis pada perempuan timbul pada usia 9-<10 tahun (4,4%) dan pada laki-laki pada usia 11-<12 tahun (29%). Terjadi menarke pada usia 10-<11 tahun (5,7%). Kesimpulan. Tanda pubertas di dua SD Tangerang Selatan sudah terjadi pada usia 9-<10 tahun, baik pada perempuan maupun laki-laki. Pada usia 12-<13 tahun, semua perempuan sudah masuk masa pubertas, sementara pada laki-laki belum semuanya (66,7%). Pada perempuan, rambut pubis muncul lebih awal daripada laki-laki. Menarke terjadi mulai anak berusia 10-<11 tahun.
Item Description:0854-7823
2338-5030
10.14238/sp13.5.2012.346-50