Faktor Penyebab Tidak Terbukti Secara Hukum Bentuk dan Indikasi Persekongkolan dalam Tender

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999. Adapun tugas-tugasnya adalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu tugas KPPU adalah membuat pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU. No. 5/1999 (Pasal 35 huruf f). Salah s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Zaini Munawir (Author), Abdul Lawali Hasibuan (Author)
Format: Book
Published: Universitas Negeri Medan, 2017-12-01T00:00:00Z.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online.
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999. Adapun tugas-tugasnya adalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu tugas KPPU adalah membuat pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU. No. 5/1999 (Pasal 35 huruf f). Salah satu Pedoman Pasal terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 02 Tahun 2010 berkaitan dengan Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5Tahun 1999. Tulisan ini melihat pada penerapan Pedoman tersebut, yang menarik perhatian penulis adalah Putusan KPPU Nomor 05 Tahun 2011, yang mana KPPU gagal membuktikan pemenuhan unsur Pasal 22 Tentang Persekongkolan tender pada Pelaku Usaha, dikarenakan KPPU kurang memenuhi alat bukti dalam hukum acara serta dalam membuktikan unsur-unsur berikut: (1) Bersekongkol; (2) Mengatur dan atau menentukan pemenang tender; (3) Dampak persaingan usaha tidak sehat (rule of reason); Sehingga penulis menyarankan KPPU agar dalam melakukan investigasi juga memperhatikan hukum acara sehingga tidak menyia-nyiakan tenaga, waktu dan dana APBN untuk operasionalisasi KPPU.
Item Description:2085-482X
2407-7429
10.24114/jupiis.v9i2.8247