PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN WAJIB PAJAKDAN KESADARAN HUKUM WAJIB PAJAK TERHADAPKEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYARPAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEKTORPEDESAAN DI KECAMATAN WONOSARIKABUPATEN KLATEN
Tujuan penelitian ini adalah 1) Menguji secara empiris mengenai pemahaman peraturan wajib pajak dan kesadaran hukum wajib pajak yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan di Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten, 2) Mengetahui pengaruh pemahaman pera...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2007.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tujuan penelitian ini adalah 1) Menguji secara empiris mengenai pemahaman peraturan wajib pajak dan kesadaran hukum wajib pajak yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan di Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten, 2) Mengetahui pengaruh pemahaman peraturan wajib pajak dan kesadaran hukum wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan di Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan melakukan pengujian hipotesis. Penelitian mengambil lokasi di wilayah kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) di kecamatan Wonosari yang berjumlah 16.493 KK. Sampel yang diambil sebanyak 100 orang wajib pajak dengan tehnik Proportional Random Sampling. Data yang diperlukan diperoleh melalui angket. Angket yang digunakan sebelumnya di uji dengan uji validitas dan uji reliabilitas. Tehnik analisis data yang digunakan adalah uji prasyarat analisis yang kemudian dilanjutkan dengan analisis regresi berganda. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemahaman peraturan wajib pajak dan kesadaran hukum wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak diperoleh persamaan regresi : Y = -1,401 + 0,412X1 +0,475X2. Uji regresi diperoleh Fhitung > Ftabel atau 59,359 > 3,09 (pada taraf signifikansi 5%) berarti antara pemahaman peraturan wajib pajak dan kesadaran hukum wajib pajak secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Uji t untuk variabel pemahaman peraturan wajib pajak diperoleh thitung > ttabel atau 3,899 > 1,98 (pada taraf signifikansi 5%) dan untuk variabel kesadaran hukum wajib pajak diperoleh thitung > dari ttabel atau 5,572 > 1,98 (pada taraf signifikansi 5%), dari kedua variabel tersebut secara signifikan mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Koefisien Determinasi (R²) sebesar 0,55 ini menunjukkan bahwa variabel pemahaman peraturan wajib pajak dan kesadaran hukum wajib pajak berpengaruh terhadap variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 55%. Sedangkan sisanya sebesar 45% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak terdapat di dalam model penelitian ini |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/10631/1/hal.depan.pdf https://eprints.ums.ac.id/10631/2/hal.depan.pdf https://eprints.ums.ac.id/10631/7/SKRIPSI_DIYAH.pdf https://eprints.ums.ac.id/10631/10/bab.1.pdf |