PELAKSANAAN NORMA-NORMA SYARIAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN AL-MUDHARABAH (Studi Kasus Di Koperasi Syariah "Insan Sejahtera Madani" Karanganyar)

Perjanjian Pembiayaan Mudharabah didasarkan kepada kepercayaan (trust investment), dengan pengertian lain bahwa pemodal akan menyerahkan dananya kepada pihak pengelola dana setelah pemodal merasa yakin bahwa peminjam modal tersebut baik secara skill maupun moral dapat dipercaya untuk mengelola modal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WARDANI , ZAHROH (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perjanjian Pembiayaan Mudharabah didasarkan kepada kepercayaan (trust investment), dengan pengertian lain bahwa pemodal akan menyerahkan dananya kepada pihak pengelola dana setelah pemodal merasa yakin bahwa peminjam modal tersebut baik secara skill maupun moral dapat dipercaya untuk mengelola modal yang diberikan dengan keahliannya dan tidak akan memanipulasi modal tersebut. Namun bukan berarti dalam pelaksanaan perjanjian mudharabah tersebut pihak pengelola dana dilepaskan dari sistem jaminan atau ada pihak yang ketiga yang menjamin, hal ini dilakukan supaya terciptanya keadilan di antara nasabah/mudharib dan pihak bank sehingga dapat melindungi diri dari kerugian (the end of justice is to secure from injury). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah prosedur dalam akad pembiayaan al-mudharabah pada Koperasi syariah "Insan Sejahtera Madani" Karanganyar, Bagaimana bentuk dan isi akad pembiayaan al-mudharabah pada Koperasi Syariah "Insan Sejahtera Madani" Karanganyar, Bagaimana cara mengatasi pembiayaan yang bermasalah pada Koperasi Syariah " Insan Sejahtera Madani" Karanganyar. Untuk menjawab permasalahan di atas penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan cara menganalisis data primer dan sekunder dan tersier serta bahan wawancara sehingga menghasilkan jawaban dari setiap permaslaahan yang di kemukakan. Berdasarkan penelitian dapat di simpulkan antara lain pengaturan perjanjian pembiayaan mudharabah berdasarkan kitab suci Al-Qur'an, Al-Hadist, Dewan Fatwa Syari'ah Nasional MUI, Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dalam prosedur akad pembiayaan al- mudharabah, penyaluran dana berdasarkan prinsip bagi hasil di KJKS Insan Sejahtera Madani dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi yang berpedoman pada prinsip 5C dan mengenai jaminan berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka (26) dan dalam Keputusan Dewan Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. Dari hasil penelitian ini penulis menyarankan kiranya Koperasi Syari'ah Insan Sejahtera Madani mensosialisasikan keberadaannya kepada masyarakat, terutama terhadap keunggulan konsep koperasi syariah. Memberdayakan pengusaha kecil/golongan ekonomi lemah dalam penyediaan pembiayaan/modal serta persyaratan jaminan dipermudah, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, guna menghindarkan risiko kerugian bagi pihak Koperasi. Menyempurnakan akad pembiayaan mudharabah, dengan menambah klausula yang mengatur dengan tegas tentang sanksi yang akan diberlakukan terhadap nasabah/ mudharib bila melanggar akad pembiayaan mudharabah.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/12040/1/LAMPIRAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/12040/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/12040/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/12040/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/12040/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/12040/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/12040/7/LAMPIRAN_BELAKANG.pdf