KONSUMEN DAN LABEL Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Mengkonsumsi Produk Berlabel Halal Di Kota Yogyakarta
Permasalahan halal dan haram sangat penting bagi seorang muslim, dan ini ditunjukkan langsung dengan pengaitan Allah Subhanahu wa Taala antara makanan yang baik dengan amal saleh dan Ibadah. Di dalam hadit shahih yang diriwayatkan Muslim dan yang lainnya, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Ras...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2011.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Permasalahan halal dan haram sangat penting bagi seorang muslim, dan ini ditunjukkan langsung dengan pengaitan Allah Subhanahu wa Taala antara makanan yang baik dengan amal saleh dan Ibadah. Di dalam hadit shahih yang diriwayatkan Muslim dan yang lainnya, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Taala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkan Nya kepada para rasul dalam firman Nya: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS almukminun 51). Makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Keberadaannya sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, banyak orang yang sangat menjaga pola makannya, agar mendapatkan hidup yang sehat. Kepercayaan masyarakat Indonesia, khususnya muslim, demi mendapatkan makanan sehat biasanya dilihat dari label halal. Oleh karena itu label halal pada suatu produk dapat menjadi suatu acuan bagi konsumen Muslim untuk memilih dan membeli produk. Jika hal ini saja tidak dapat dipercaya, dengan cara bagaimana lagi para konsumen muslim dapat dengan 100% yakin makanan dan minuman yang dikonsumsinya sudah memenuhi syariat agama Islam. Bentuk perlindungan hukum yang diperoleh konsumen disini yaitu: jaminan atas kepastian pangan yang dikonsumsi. Dengan begitu kebutuhan konsumen dari segi religi untuk mengkonsumsi makanan yang halal telah terpenuhi. Dalam upaya menciptakan perlindungan hukum, yaitu dengan pemberdayaan konsumen, yang meliputi meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen. Dalam perlindungan hukum ini difokuskan perlindungan kepada konsumen. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/12121/1/COVER.pdf https://eprints.ums.ac.id/12121/2/BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/12121/3/BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/12121/5/BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/12121/8/BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/12121/10/DAFTAR_PUSTAKA.pdf |