PERLIDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rectstaat) dan bukan Negara yang berdasar atas kekuasan semata (machtstaat). Dengan demikian berarti jelas pemerintah telah turut mengkomodasi terwujudnya keharmonisan hubungan Hak dan kewajiban warga N...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUGIHARTO, ADI (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_12124
042 |a dc 
100 1 0 |a SUGIHARTO, ADI  |e author 
245 0 0 |a PERLIDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA 
260 |c 2011. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12124/1/COVER-ABSTRAK.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12124/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12124/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12124/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12124/8/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12124/11/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12124/13/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rectstaat) dan bukan Negara yang berdasar atas kekuasan semata (machtstaat). Dengan demikian berarti jelas pemerintah telah turut mengkomodasi terwujudnya keharmonisan hubungan Hak dan kewajiban warga Negaranya yang kadang kala sering berbenturan satu sama lain. Tindak Pidana penganiayaan sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari jenis-jenis Tindak Pidana yang ada, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dicantumkan dalam Pasal 351, lengkap dengan berbagai macam bentuk-bentuk penganiayaan. Dalam hal terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan dan apapun jenis serta bentuknya pastilah akan menimbulkan adanya pihak yang dirugikan (korban). Sebagai pihak yang dirugikan, korban tentulah sangat perlu mendapat perhatian perlidungan dari pemerintah terutama Aparat Penegak Hukum sebaga penjamin terlaksananya ketentuan di dalam Undang-undang, di dalam Undang-undang bentuk perhatian dan perlindungan terhadap Korban dicantumkan diantaranya di dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta secara spesifik disebutkan pula di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Serangkain peraturan-peraturan tersebut memberikan acuan bagi perlindungan Hak-hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana, khususnya di Pengadilan Negeri Kelas IIB Sragen. Bentuk Perlindungan Hak-hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana dapat dilakukan dengan cara menganalisis secara kualitatif beberapa Putusan Pidana dari kasus penganiayaan yang di putus di Pengadilan Negeri Kelas IIB Sragen serta dengan mengkonfirmasikannya dengan Pihak Kejaksaan dan Kepolisian Kota Sragen sebagai rangkaian Institusi Penegakan Hukum yang tak dapat di pisahkan, terutama dalam hal Perlindungan Hak-hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana, dan informan penelitian yang dijadikan obyek dalam penelitian ini adalah sebanyak empat Korban penganiayaan dari empat putusan pidana penganiayaan yang diputus di Pengadilan Negeri Sragen yang masing-masing diambil satu putusan dari rentang waktu 2007-2010. Berdasarkan hasil penelitian Perlindungan Hak-hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Sragen, diketahui bahwa Perlindungan Hak terhadap Korban Tindak Pidana telah terakomodasi meskipun masih kurang maksimal dikerenakan selain para Aparat Penegak Hukunnya lebih mengacu pada KUHAP dan belum pernah sama sekali melibatkan LPSK sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga lebih dikarenakan banyaknya korban yang tidak mengetahui secara spesifik menganai Hak apa saja yang bisa diajukan bila seseorang menjadi Korban Kejahatan. Berdasarkan Hal tersebut diharapkan pemerintah lebih memperluas arus informasi kepada masyarakat mengenai Hak apa saja yang bisa di miliki seseorang jika menjadi Korban Kejahatan, serta diharapkan pula pemerintah lebih mempermudah akses bagi para Korban untuk dapat memperoleh Hak-haknya tersebut. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/12124/ 
787 0 |n C100050154 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/12124/  |z Connect to this object online