PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG SURAKARTA
Keberadaan jaminan merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan perjanjian kredit oleh lembaga keuangan (Bank BTN Cabang Surakarta). Salah satunya adalah dengan adanya Hak Tanggungan yang merupakan jaminan atas tanah beserta benda-benda lain yang melekat diatasnya yang digunakan untuk pelu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2011.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Keberadaan jaminan merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan perjanjian kredit oleh lembaga keuangan (Bank BTN Cabang Surakarta). Salah satunya adalah dengan adanya Hak Tanggungan yang merupakan jaminan atas tanah beserta benda-benda lain yang melekat diatasnya yang digunakan untuk pelunasan hutang dalam perjanjian kredit sehingga memberikan kedudukan diutamakan bagi kreditur. Dengan adanya jaminan Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 akan memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya., oleh karenanya dalam penulisan skripsi ini diambil judul : 'Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Surakarta. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui mekanisme/pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di bank BTN Cabang Surakarta beserta hambatan-hambatan yang dihadapinya. Metode penelitian yang dilakukan melalui pendekatan yuridis sosiologis, jenis penelitian deskriptif dengan lokasi penelitian di Bank BTN Cabang Surakarta. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder yang dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan metode analisa data kualitatif. Mekanisme pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank BTN Surakarta dilakukan dengan pengajuan permohonan kredit dari calon debitur sebagai tahap awal. Selanjutnya melengkapi dengan data identitas diri, penyerahan agunan berupa SHM/ SHGB dan IMB. Tahap berikutnya yaitu pemeriksaan oleh pihak bank dengan melakukan wawancara, BI Checking, analisa kredit, survey (on the spot). Setelah itu melalui Rapat Komite Kredit (Rakomdit) diputuskan diterima/ditolaknya permohonan kredit. Apabila diterima maka ditetapkanlah realisasi kredit lewat penandatanganan para pihak lewat Perjanjian Kredit. Proses berikutnya adalah pengikatan jaminan yang dilakukan dengan pembuatan SKMHT dan APHT di hadapan PPAT. Seterusnya APHT dan kelengkapan dokumen lain dikirim ke kantor pertanahan untuk didaftarkan. Hak tanggungan lahir dengan dicatatkannya pendaftaran tersebut kedalam buku tanah hak tanggungan. Kemudian diterbitkanlah sertifikat hak tanggungan sebagai bukti adanya pembebanan tanah yang dijadikan jaminan bagi pelunasan hutang. Keberadaan sertifikat hak tanggungan memberikan kedudukan diutamakan bagi kreditur, apabila debitur melakukan wan prestasi maka dapat dilakukan eksekusi secara langsung. Secara umum pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank BTN Cabang Surakarta berjalan baik. Hambatan atau kendala yang dihadapi berupa debitur melakukan wan prestasi dalam bentuk keterlambatan pembayaran angsuran dan bunga serta berkurangnya nilai barang jaminan dapat diselesaikan lewat upaya pembinaan, penyelamatan dan penyelesaian kredit. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/12143/1/02._HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/12143/2/03._BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/12143/3/04._BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/12143/6/05._BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/12143/9/06._BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/12143/11/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/12143/15/08._LAMPIRAN.pdf |