PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO

Pembangunan nasional merupakan sarana yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pada hakekatnya pembangunan nasiaonal itu adalah pembangunan manusia seutuhnya yaitu untuk memmbangun kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya,sedangkan tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewuju...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: UTOMO, BUDHI (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_12168
042 |a dc 
100 1 0 |a  UTOMO, BUDHI  |e author 
245 0 0 |a PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO  
260 |c 2011. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12168/1/02._Halaman_Depan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12168/2/03._BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12168/3/04._BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12168/5/05._BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12168/6/06._BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12168/7/07._Daftar_Pustaka.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12168/13/8.lampiran.pdf 
520 |a Pembangunan nasional merupakan sarana yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pada hakekatnya pembangunan nasiaonal itu adalah pembangunan manusia seutuhnya yaitu untuk memmbangun kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya,sedangkan tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata berdasarkan pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Republik Indonesia,yang merdeka berdaulat adil dan makmur BPN dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria berfungsi untuk mengatur tentang tata cara,bagaimana mengendalikan perubahan tanah pertanian ke non pertanian agar dapat terciptanya keseimbangan alam antara masyarakt dengan alam(tanah)agar terkendali dan dapat di gunakan sebaik baiknya dan tidak merusak ekosistem yang ada dan agar tanah itu dapat dengan tepat di gunakan sebagaimana mestinya dalam tata ruang yang sudah ada dan di tetapkan dalam undang undang,maka penulis memberikan gambaran tentang Badan Pertanahan(BPN) Sukoharjo Dalam hal ini penelitian mempunyai tujuan untuk mengatahui sejauh mana pengendalian tanah yang ada di kabupaten sukoharjo,untuk mengetahui apa saja factor -factor yang membuat permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidk di setujui,untuk mendeskripsikan dan memahami gambaran serta penjelasan yang nyata tentang prosedur pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan sukoharjo,dan juga mengetahui hambatan hambatan yang ada di dalamnya,memahami dan mengembangkan teori yang di peroleh,sehingga dapat di terapkan dalam praktek lapangan dangan harapan agar dapat menjadi sumbangan dalam pemikiran untuk memecahkan masalah yang di hadapi dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Metode pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dimana berdasarkan suatu kajian aspek hokum yaitu perundang -undangan yang berlaku dan norma -norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sehingga dapat di ketahui prosedur pralihan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan sukoharjo. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/12168/ 
787 0 |n C100050100  
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/12168/  |z Connect to this object online