PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP
Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja tidak beb...
Kaydedildi:
Yazar: | |
---|---|
Materyal Türü: | Kitap |
Baskı/Yayın Bilgisi: |
2010.
|
Konular: | |
Online Erişim: | Connect to this object online |
Etiketler: |
Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
|
İlk yorumlayan siz olun!