TINJAUAN MENGENAI ASPEK HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SAVE DEPOSIT BOX (Analisis di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pati)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur terjadinya perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box, ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut, serta cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dan overmacht. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PRATAMA, INDRIYA DEDY (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_12188
042 |a dc 
100 1 0 |a PRATAMA, INDRIYA DEDY   |e author 
245 0 0 |a TINJAUAN MENGENAI ASPEK HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SAVE DEPOSIT BOX (Analisis di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pati) 
260 |c 2011. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12188/5/02._Halaman_Depan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12188/1/03._BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12188/2/04._BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12188/3/05._BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12188/4/06._BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12188/6/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
520 |a Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur terjadinya perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box, ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut, serta cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dan overmacht. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Lokasi penelitian di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pati . Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder, Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu meliputi wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen-dokumen resmi, blangko-blangko, dan sebagainya. Analisis data mengunakan 2 (dua) yaitu dengan Content Analysis dan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa prosedur di dalam perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box harus melalui beberapa tahapan sampai ditandatanganinya perjanjian tersebut, serta dilengkapi dengan beberapa syarat. Tahapan-tahapan prosedur yang harus dilalui antara pihak perorangan dengan non perorangan tidak sama, pada non perorangan harus dilengkapi dengan menyerahkan fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar beserta perubahannya xiv dan menyerahkan surat kuasa penunjukan pembukaan Safe Deposit Box. Tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu : mengisi formulir permohonan pemakaian Safe Deposit Box, mengisi formulir mengenai informasi nasabah, yang dilengkapi dengan fotokopi bukti diri yang sah dan masih berlaku misal KTP/SIM/Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS, serta pas foto terbaru penyewa, dan melakukan penandatangan perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box. Pada prosedur dalam perjanjian sewa menyewa ini apabila dikaitkan dengan syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPdt, maka semua unsur-unsur tersebut telah terpenuhi. Dalam perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya, pada dasarnya ketentuan-ketentuan tersebut meliputi : Unsur-unsur pokok pembentukan kerangka umum dari suatu perjanjian yang dimulai dari bagian judul sampai dengan bagian penutup perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box, serta hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam pasal 3 dan pasal 4 perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang, tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, dan memenuhi unsur-unsur pokok pembentukan kerangka umum suatu perjanjian. Adapun penyelesaian wanprestasi diatur sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box. Apabila pihak penyewa telah melakukan wanprestasi, maka pihak penyewa wajib bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dan pihak bank berhak untuk memutuskan perjanjian secara sepihak, Akan tetapi, apabila wanprestasi terjadi dari pihak bank, maka pihak bank bertanggungjawab atas kerugian yang xv ditimbulkan dan apabila sampai mengakibatkan pihak penyewa memutuskan perjanjian secara sepihak , pihak bank harus mengembalikan uang harga sewa yang belum digunakan. Penyelesaian overmacht yang bisa saja terjadi di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box, belum keseluruhan diatur secara tegas. Hal ini dapat terlihat bahwa ketentuan mengenai overmacht belum diatur, sehingga bila overmacht terjadi maka dapat dilihat di dalam ketentuan yang terdapat di dalam KUHPdt yaitu dapat dilihat dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245. Implikasi teoritis penelitian ini adalah un 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/12188/ 
787 0 |n C1000600046, 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/12188/  |z Connect to this object online