PELAKSANAAN UNDANG -UNDANG MEREK PADA UKM(USAHA KECIL MENENGAH) KAB. KLATENDALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUMDARI TINDAK PEMALSUAN MEREK

Di dalam perdagangan, suatu merek sangat berpera penting, karena secara tidak langsung membantu dalam pembangunan terutama bidang perdagangan,suatu merek terkenal biasanya tidak dapat lepas dari tindakan pelanggaran HaKI, seperti pemalsuan, peniruan, pemboncengan reputasi dan lain-lain, apabila mere...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SETIAWAN, IWAN (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_12191
042 |a dc 
100 1 0 |a SETIAWAN, IWAN   |e author 
245 0 0 |a PELAKSANAAN UNDANG -UNDANG MEREK PADA UKM(USAHA KECIL MENENGAH) KAB. KLATENDALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUMDARI TINDAK PEMALSUAN MEREK 
260 |c 2011. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12191/1/03_BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12191/2/04_BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12191/4/05_BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12191/8/06_BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12191/15/01_COVER_%26_HALAMAN_PERSETUJUAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12191/17/02_Abstrak.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/12191/21/07_Daftar_Pustaka.pdf 
520 |a Di dalam perdagangan, suatu merek sangat berpera penting, karena secara tidak langsung membantu dalam pembangunan terutama bidang perdagangan,suatu merek terkenal biasanya tidak dapat lepas dari tindakan pelanggaran HaKI, seperti pemalsuan, peniruan, pemboncengan reputasi dan lain-lain, apabila merek telah terdaftar dengan sah, maka bila terjadi pelanggaran terhadap hak merek, pemilik atau pemegang hak yang sah dapat mengajukan tuntutan melalui jalur hukum, di dalam pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dapat diajukan dengan tuntutan melalui jalur hukum perdata yang di atur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maupaun hukum pidana yang di atur dalam pasal 91, 92, 93, dan 94 sebagimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut merupakan delik aduan UU No.15 Tahun 2001 tentang merek. Suatu merek dagang untuk mendapatkan perlindumgan hukum dapat dilakukan dengan cara didaftarkan pada instansi yang berwenang, adapun tata cara dan prosedur untuk mengajukan permintaan pendaftaran merek di Indonesia telah diatur dalam ketentuan UU No. 15 tahun 2001 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merek. Perlindungan terhadap merek juga dimaksudkan sebagai perlindungan kepada masyarakat terutama kepada konsumen agar mereka tidak keliru untuk mendapatkan suatu barang yang bermutu rendah atau kualitasnya dibawah mutu dari barang asli, jadi sebagai jaminan mutu dari suatu barang. Metode pendekatan yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu melakukan pembahasan terhadap kenyataan. Tempat penelitian skripsi ini dilakukan di Kabupaten Klaten tepatnya di UD. MARJO dan CV. NUSA INDAH karena di tempat itu mempunyai data-data yang di butuhkan dalam skripsi ini. Untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek dagang UD. MARJO mengajukan pendaftaran merek dengan nama "TOPENG MAREM" ke Direktorat Jendral HaKI sedangkan CV. NUSA INDAH belum memerlukan merek sendiri karena barang hasil produksinya hanya tergantung dari pesanan konsumen. Dalam mempertahankan hak merek UD. MARJO melakukan tindakan somasi, yaitu: melakukan peringatan dan pemberitahuan bahwa merek yang terdaftar adalah benar-benar milik dari UD.MARJO, sehingga bagi siapa saja yang menggunakan merek tersebut tanpa izin dapat dilakukan tuntutan, ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 15 tahun 2001 sedangkan CV. NUSA INDAH bilamana mengalami pelanggaran terhadap haknya. Maka CV. NUSA INDAH tidak dapat menuntut secara hukum pada orang yang menggunakan atau meniru merek yang telah dipergunakanya oleh CV. NUSA INDAH. Dengan demikian Penerapan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan HaKI harus lebih efektif dan efisien, selain itu juga peran serta dari aparat penegak hukum perlu lebih ditingkatkan lagi, karena pada saat ini masih banyak terjadi pelanggaran terhadap HaKI, baik berupa pemalsuan terhadap merek-merek terkenal, maupun terhadap suatu merek industri lain dan pelaksanaan Perundangundangan merek harus lebih ditekankan lagi, hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya pemegang atau pemilik hak merek yang tidak mendaftarkan hak mereknya selain itu pelanggaran hak atas merek dagang sebaiknya ditempuh dengan jalur hukum guna menuntut apa yang telah menjadi haknya, hal ini dimaksudkan untuk memberi pelajaran bagi para pelanggar merek. Selain itu agar menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba untuk melakukan pemalsuan dan peniruan. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/12191/ 
787 0 |n C. 100 060137 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/12191/  |z Connect to this object online