PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI TERHADAP ZAKAT TANAH SEWAAN
Zakat merupakan kewajiban dari harta kekayaan menurut ketentuan Islam yang memiliki dimensi sosial ekonomi.Oleh karena itu sudah sehrusnya jika zakat dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat,terutama dalam meningkatakan kesejahteraan ekonomi.Hal tersebut dapat tercapai jika dana zakat...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2010.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Zakat merupakan kewajiban dari harta kekayaan menurut ketentuan Islam yang memiliki dimensi sosial ekonomi.Oleh karena itu sudah sehrusnya jika zakat dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat,terutama dalam meningkatakan kesejahteraan ekonomi.Hal tersebut dapat tercapai jika dana zakat tersebut di salurkan kepada orang‐orang yang berhak menerima zakat. Zakat adalah ibadah yang sangat mulia,karena dengan zakat dapat melatih dermawan dan mencucikan harta.Dalam QS.At‐Taubah ayat 103,bahwa Rosulllah SAW selalu mengutus para petugas zakat agar memungut harta dari orang‐orang kaya untuk diberikan kepada orang‐orang fakir miskin. Dalam hal zakat tanah sewa,sering dipersoalkan.Banyak ulama juga yang berpendapat tentang yang berkewajiban mengeluarkan zakat,termasuk Yusuf Qardhawi seorang ulama dari mesir yang telah banyak menciptakan karya‐karyanya. terutama dalam bidang fikih.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui yang berkewajuban mengeluarkan zakat atas tanah sewa menurut pemikiran Yusuf Qardhawi. Jenis Penelitian ini adalah library reseach (studi pustaka),dengan tekhnik pengumpulan datanya,penulis menggunakan tekhnik literatur.Pada skripsi ini menggunakan metode pengolahan data yaitu,editing,organizing,dan penemuan riset untuk mengetahui data‐data yang berhubungan denganzakat tanah sewa.Dari data‐data terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode induktif untuk mengetahui permasalahan zakat tanah sewa, deduktif dan deskriptif untuk mengetahui zakat tanah sewa menurut Yusuf Qardhawi. Hasil dari penelitian ini yaiti menurut Yusuf Qardhawi apabila penyewa tidak membayar uang sewa melainkan memberikan hasil dari tanaman, maka yang berkewajiban mengeluarkan zakat dalah penyewa dan pemilik.Akan tetapi apabila penyewa, membayar uang sewa secara tunai,maka penyewa berkewajiban membayar zakat atas tanaman yang ditanami,sedangkan pemilik tanah berkewajiban mengeluarkan zakat atas tanah yang disewa. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/12428/1/HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/12428/2/BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/12428/3/BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/12428/4/BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/12428/6/BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/12428/8/BAB_V.pdf https://eprints.ums.ac.id/12428/10/DAFTAR_PUSTAKA.pdf |