TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PEMBERIAN SEDEKAH KEPADA PENGEMIS MENURUT PERDA DKI JAKARTA NO 8 TAHUN 2007
Sedekah adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Agama Islam. Jika dikaitkan dengan kondisi negara kita, yang mana kemiskinan masih menjadi masalah hampir di setiap daerah, maka sedekah termasuk salah satu hal yang sangat diharapkan bagi rakyat miskin khususnya bagi para pengemis yang banyak berkeliar...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2011.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
MARC
LEADER | 00000 am a22000003u 4500 | ||
---|---|---|---|
001 | repoums_12433 | ||
042 | |a dc | ||
100 | 1 | 0 | |a Annisa, Annisa |e author |
245 | 0 | 0 | |a TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PEMBERIAN SEDEKAH KEPADA PENGEMIS MENURUT PERDA DKI JAKARTA NO 8 TAHUN 2007 |
260 | |c 2011. | ||
500 | |a https://eprints.ums.ac.id/12433/1/COVER-INTISARI.pdf | ||
500 | |a https://eprints.ums.ac.id/12433/3/BAB_I.pdf | ||
500 | |a https://eprints.ums.ac.id/12433/4/BAB_II.pdf | ||
500 | |a https://eprints.ums.ac.id/12433/8/BAB_III.pdf | ||
500 | |a https://eprints.ums.ac.id/12433/11/BAB_IV.pdf | ||
500 | |a https://eprints.ums.ac.id/12433/12/BAB_V.pdf | ||
500 | |a https://eprints.ums.ac.id/12433/18/DAFTAR_PUSTAKA.pdf | ||
520 | |a Sedekah adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Agama Islam. Jika dikaitkan dengan kondisi negara kita, yang mana kemiskinan masih menjadi masalah hampir di setiap daerah, maka sedekah termasuk salah satu hal yang sangat diharapkan bagi rakyat miskin khususnya bagi para pengemis yang banyak berkeliaran di jalan-jalan dan tempat-tempat umum lainnya. Jakarta memiliki segudang masalah yang dilatarbelakangi masalah ekonomi. Jumlah pengangguran terus meningkat dan jumlah pengemis pun bertambah. Hal ini merupakan masalah yang dilematik bagi Pemprov DKI Jakarta. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini, ialah dengan disahkannya Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah konsep sedekah dalam Islam? Bagaimanakah konsep fakir miskin dan pengemis dalam Islam? Bagaimanakah pandangan Hukum Islam terhadap larangan pemberian sedekah kepada pengemis sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Islam tentang konsep sedekah, fakir miskin dan pengemis, juga larangan memberi sedekah kepada pengemis dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007. Metode penelitian dalam skripsi ini yaitu metode penelitian pustaka (library research) yaitu bentuk penelitian yang sumbernya diperoleh dari kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, yaitu cara mengumpulkan data yang dilakukan dengan mempergunakan bahan-bahan tertulis mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, trankrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya. Hasil dari penelitian ini adalah sedekah memiliki aturan yaitu etika sedekah yang baik dan ada orang yang berhak ataupun yang tidak berhak menerimanya. Islam juga mengemukakan adanya perbedaan pengemis dan fakir miskin yaitu orang miskin ialah orang yang tidak memiliki cukup uang untuk hidupnya tetapi tidak meminta-minta seperti pengemis. Perda ini tidak secara totalitas melarang umat Islam bersedekah, hanya berlaku pada lokasi-lokasi tertentu saja. Yang mana, di lokasi-lokasi inilah para pengemis professional menjalankan pekerjaannya. Menurut penulis, larangan ini tidak bertentangan dengan syari'at Islam karena pengemis-pengemis tersebut telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yaitu, pengemis tersebut tidak berusaha menjaga kehormatan diri mereka dengan meminta-minta yang sudah jelas diharamkan oleh Rasul. Banyak juga dari pengemis-pengemis tersebut yang tidak berhak menerima sedekah karena Islam juga telah menetapkan siapa-siapa saja yang berhak menerima sedekah. Islam sendiri tidak memungkiri adanya aturan baru jika aturan tersebut demi kemaslahatan umatnya. Islam juga tidak memungkiri adanya perubahan hukum seiring perubahan zaman. | ||
546 | |a en | ||
546 | |a en | ||
546 | |a en | ||
546 | |a en | ||
546 | |a en | ||
546 | |a en | ||
546 | |a en | ||
690 | |a BP Bahaism. Theosophy, etc | ||
655 | 7 | |a Thesis |2 local | |
655 | 7 | |a NonPeerReviewed |2 local | |
787 | 0 | |n https://eprints.ums.ac.id/12433/ | |
787 | 0 | |n I000070116 | |
856 | \ | \ | |u https://eprints.ums.ac.id/12433/ |z Connect to this object online |