PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA SUSUKAN KECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN SEMARANG KAITANNYA DENGAN UU NO.2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL (TANAH PERTANIAN)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang kaitannya dengan UU No.2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, hal yang meliputi penelitian ini antara lain tentang tata cara pelaksanaan perjanjian serta kaitannya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Azmi, Awaluddin (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang kaitannya dengan UU No.2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, hal yang meliputi penelitian ini antara lain tentang tata cara pelaksanaan perjanjian serta kaitannya dengan UU No.2 Tahun 1960. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data diperoleh dari beberapa informan, tempat dan peristiwa, serta dokumen. Peneliti memilih informasi dari orang-orang yang dijadikan informan yang meliputi Kepala Dusun Susukan, dan para petani. Prosedur penelitian meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap penyelesaian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan dua macam trianggulasi, yang pertama trianggulasi sumber data dan trianggulasi teknik atau metode. Teknik analisis data dalam penelitian ini merupakan model analisis interaktif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan, bahwa yang melatarbelakangi terjadinya pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian diantaranya adalah adanya kesepakatan antara pihak pemilik tanah dengan penggarap, yang hasilnya dibagi sesuai kesepakatan awal. Hasil penelitian ini juga menunjukan adanya macammacam bentuk perjanjian bagi hasil di Desa Susukan diantaranya kontrak musiman, kontrak tahunan, sende atau gadai. Pembagian hasil pertanian menggunakan istilah maro atau dibagi rata 50:50 antara pemilik dengan penggarap. Model perjanjian lebih dekat dengan adat yang berlaku karena lebih fleksibel dan sederhana daripada menggunakan UU No.2 Tahun 1960 yang lebih sukar dalam penerapannya.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/14120/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14120/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14120/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14120/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14120/6/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14120/8/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14120/10/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14120/12/LAMPIRAN.pdf