PERANAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PENUNTUT DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan yang tidak biasa pula. Dianggap demikian karena mengingat akibat dari perbuatan korupsi yang mampu ditimbulkan oleh pelakunya. Entah dari kalangan penyelenggara Negara maupun dari sektor swasta. Kejahatan ini tidak hanya muncu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HAPSARI, NOVA (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan yang tidak biasa pula. Dianggap demikian karena mengingat akibat dari perbuatan korupsi yang mampu ditimbulkan oleh pelakunya. Entah dari kalangan penyelenggara Negara maupun dari sektor swasta. Kejahatan ini tidak hanya muncul di era modern seperti sekarang, melainkan sejak manusia membentuk sistem organisasi. Di Indonesia penanganan terhadap kejahatan korupsi sudah dimulai dari masa orde lama, orde baru hingga masa orde reformasi. Kebijakan pemberantasan korupsi selalu berubah dan berkembang sesuai dengan situasi kepemimpinan pada masa tersebut. Banyak ahli yang menyatakan dalam penelitiannya bahwa kekayaan Negara Indonesia lebih banyak disumbangkan kepada koruptor. Kesejahteraan masyarakat menjaadi terabaikan karena korupsi. Lembaga yang dilahirkan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi selalu dimunculkan dengan inovasi-inovasi terbaru. Terakhir pemerintah dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi membentuk sebuah tim guna menanggulangi kejahatan korupsi, maka lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinaungi oleh kekuatan kebebasan dalam menindak para koruptor. Beban pelaksanaan pemberantasan korupsi berada di pundak KPK. Meskipun seharusnya berbagai kalangan juga harus menyadari peran masing-masing. Penelitian ini ditujukan guna mengetahui efektifitas peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksananakn amanat ketentuan Undang-Undanga No 30 tahun 2002 tentang KPK. Munculnya KPK sebagai salah satu lembaga yang berlatar hukum tak pelak juga harus bersinggungan dengan lembaga hukum yang lain. Karena itulah dari penelitian ini kita juga dapat mengetahui adakah ketumpangtindihan pelaksanaan pemeberantasan korupsi yang terjadi antara KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan. Pemberantasan terhadap kejahatan ini memang tidaklah mudah, sehingga mustahil jika KPK dalam melaksanankan tugas, fungsi dan kewenangnnya tidak menemukan hambatan apapun. Dengan demikian adanya laporan akhir tahun KPK dapat menjadi cerminan perjalanan KPK selama tujuh tahun perjalannanya. Dalam konklus akhir kita akan mampu melihat manfaat adanya KPK yang menjadi salah satu motivator lenyapnya korupsi di Indonesia.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/14327/1/b%29_Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14327/2/c%29_Bab_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14327/3/d%29_Bab_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14327/4/e%29_Bab_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14327/6/f%29_Bab_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14327/8/g%29_Daftar_Pustaka.pdf