ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA-PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebab-sebab disparitas putusan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan untuk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUPROBO, TRI (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebab-sebab disparitas putusan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh hakim agar hasil putusannya berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penulisan menggunakan jenis penelitian deskriptif. Berkaitan dengan jenis penelitian yang dimaksud di atas maka penelitian ini akan mendiskripsikan tentang dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebab-sebab disparitas putusan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan upaya yang dilakukan oleh hakim agar hasil putusannya berkualitas. Sumber data yang digunakan meliputi sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yakni dengan wawancara, kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif. Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terdapat beberapa asas, yaitu: Asas kebebasan dan kemerdekaan kekuasaan yudisial (judicial power), Asas Menghukum yang salah dan membebaskan yang tidak bersalah, dan Asas putusan pidana yang dapat dianggap adil dan benar. Sebab-sebab Adanya Disparitas Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, di jabarkan dalam beberapa faktor, yaitu Faktor dalam Perundang-undangan atau Hukum Perundang-undangan, faktor internal, faktor eksternal Hakim. kemudian Upaya Yang Dilakukan Oleh Hakim Agar Hasil Putusannya Berkualitas dan Dapat Dipertanggungjawabkan yaitu harus memenuhi hal-hal antara lain Hakim mengkaji mengenai dakwaan yang diajukan oleh Penuntut umum, keterangan dari saksi, keterangan dari terdakwa, barang-barang bukti, serta ketentuan pasal-pasal hukum pidana, Hakim harus senantiasa melengkapi diri dengan ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum, dan Hakim harus memberikan putusan dari hati nuraninya yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan ilmu hukum serta mengandung penalaran-penalaran yang berlandaskan filsafat dan teori hukum, Penulis menyadari keterbatasan kemampuan yang penulis miliki dalam membuat penulisan hukum ini. Namun penulis berharap apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/14329/1/02.__HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14329/4/03._BAB_I_.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14329/6/04._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14329/9/05._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14329/10/06._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14329/14/07._daftar_pustaka.pdf