PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI DALAM PENGUNGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Study Kasus di Kejaksaan Negeri Wonosobo)

Peran hukum pidana dalam perkembangan suatu negara adalah sangat penting sekali jika dilihat dari beberapa aspek kehidupan bermasyarat ataupun bernegara, hal ini menandakan hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai sebagi alat pengatur di dalam masyarakat tapi juga dapat sebagai pelindung bagi kepe...

Whakaahuatanga katoa

I tiakina i:
Ngā taipitopito rārangi puna kōrero
Kaituhi matua: Bimo.B., Raras Kusumo (Author)
Hōputu: Pukapuka
I whakaputaina: 2011.
Ngā marau:
Urunga tuihono:Connect to this object online
Ngā Tūtohu: Tāpirihia he Tūtohu
Kāore He Tūtohu, Me noho koe te mea tuatahi ki te tūtohu i tēnei pūkete!
Whakaahuatanga
Whakarāpopototanga:Peran hukum pidana dalam perkembangan suatu negara adalah sangat penting sekali jika dilihat dari beberapa aspek kehidupan bermasyarat ataupun bernegara, hal ini menandakan hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai sebagi alat pengatur di dalam masyarakat tapi juga dapat sebagai pelindung bagi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi yang berupa pidana. Dalam upaya menciptakan suasana hukum yang dinamis dan melindungi semua kepentingan baik warga negara atau warga negara asing dan negara itu sendiri diperlukan suatu upaya penegakan hukum. Penegakan hukum dalam arti luas adalah melingkupi pelaksanaan dan penerapan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam arti sempitnya, adalah kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan Dalam hal upaya penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh suatu sistem peradilan yang mana terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Kemasyarakatan. Khusunya Kejaksaan yang merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemerintah dalam menciptakan supremasi hukum yang setegak-tegaknya. Penegakan supremasi hukum dapat dilakukan dengan berbagai upaya yaitu upaya preventif (pencegahan) dan represif (menindak dalam bentuk penjatuhan pidana). Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan komplek, hal ini disebabkan dengan banyaknya faktor yang mempengaruhi di dalamnya baik yang berasal dari ruang lingkup aparat hukum itu sendiri atau keadaan yang ada di dalam masyarakat.
Whakaahutanga tūemi:https://eprints.ums.ac.id/14330/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14330/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14330/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14330/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14330/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14330/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14330/8/LAMPIRAN.pdf