PENYELESAIAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN 6 (ENAM) BUAH JAGUNG OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Magetan)

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proses penyelesaian hukum tindak pidana pencurian 6 (enam) buah jagung oleh anak di bawah umur, mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencurian 6 (enam) buah jagung oleh anak di bawah umur, dan Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi peneg...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PRIATAMA, FENDY (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proses penyelesaian hukum tindak pidana pencurian 6 (enam) buah jagung oleh anak di bawah umur, mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencurian 6 (enam) buah jagung oleh anak di bawah umur, dan Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi penegak hukum dalam proses penyelesaian hukum tindak pidana pencurian 6 (enam) buah jagung oleh anak di bawah umur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yang mana mempunyai maksud untuk mengkaji aspek yuridis dan empiris dalam penyelesaian kasus pencurian 6 (enam) buah jagung oleh anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisa data, maka dapat disimpulkan penyelesaian perkara pencurian enam (6) buah jagung diselesaikan dengan diawali pada proses penyelidikan, penyidikan, penunututan apabila berkas dari penyidik dinyatakan lengkap (P-21), setelah jaksa membuat surat dakwaan maupun tuntutannya maka berkas perkara untuk proses terakhir adalah registrasi perkara di pengadilan negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Magetan berdasarkan pertimbangan Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan" dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan temyata tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan maupun pertanggungjawabarj pidana dari para terdakwa, maka para terdakwa hams dijatuhi pidana. Kendala umum yaitu seorang Hakim harus mempunyai rasa interest (ketertarikan pada anak tersebut) disamping harus dapat membaca psikologis si anak walaupun anak dihadapan hukum berstatus sebagai pelaku tindak pidana. Sementara kendala khusus yang dihadapi oleh hakim dalam menyelesaikan perilaku kriminal anak sebagai pelaku tindak pidana adalah anak tersebut tidak didampingi oleh penasihat hukum
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/14332/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14332/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14332/7/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14332/8/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14332/11/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14332/16/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14332/19/LAMPIRAN.pdf