PELAKSANAAN PENANGGUNGAN ( BORGTOCHT ) DALAM PERJANJIAN KREDIT( Studi Kasus di PD. BPR GUNA DAYA Kabupaten Boyolali )

Jaminan penanggungan (borgtocht) merupakan salah satu jenis jaminan yang telah termaktub dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Pada intinya jaminan penanggungan merupakan adanya pihak ketiga yang setuju untuk kepentingan si berhutang megikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berpiutang, apabila si berhutan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AMIN, ADITYA ROIS (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!