PROSEDUR PENARIKAN MENGGUNAKAN SURAT KUASA (Studi Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Bank Kepada Nasabah PadaTransaksi Menggunakan Surat Kuasa)

Transaksi dengan menggunakan surat kuasa dalam dunia perbankan sudah bukan hal yang asing, banyaknya halangan dan kepentingan yang memaksa para nasabah untuk melakukannya ditengarai akan menimbulkan masalah yang akan menimbulkan kerugian di pihak nasabah, hal ini dikarenakan untuk dapat melakukan tr...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HUSEIN, ASMAR (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_14337
042 |a dc 
100 1 0 |a HUSEIN, ASMAR  |e author 
245 0 0 |a PROSEDUR PENARIKAN MENGGUNAKAN SURAT KUASA (Studi Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Bank Kepada Nasabah PadaTransaksi Menggunakan Surat Kuasa) 
260 |c 2011. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14337/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14337/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14337/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14337/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14337/13/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14337/15/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14337/18/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Transaksi dengan menggunakan surat kuasa dalam dunia perbankan sudah bukan hal yang asing, banyaknya halangan dan kepentingan yang memaksa para nasabah untuk melakukannya ditengarai akan menimbulkan masalah yang akan menimbulkan kerugian di pihak nasabah, hal ini dikarenakan untuk dapat melakukan transaksi dengan menggunakan surat kuasa, nasabah harus membuat pernyataan yang berisi bahwa pihak bank tidak bisa dituntut dan disalahkan apabila ada kerugian yang timbul akibat dari penggunaan surat kuasa. Adanya keinginan pihak ketiga (yang menerima kuasa) untuk memalsukan surat kuasa guna melakukan penarikan atas nama nasabah harusnya dapat dicegah dengan adanya sebuah aturan yang ketat dan diberlakukan secara terus menerus oleh pihak bank. Telah terjadi penarikan dengan memalsukan data nasabah untuk dapat melakukan transaksi atas nama nasabah yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar, dan yang lebih hebatnya lagi pihak bank seolah acuh tak acuh akan fenomena yang terjadi. Tidak bersedianya bank untuk melakukan tanggung jawab atas kerugian nasabah menimbulkan pertanyaan, "apakah piahak bank tidak bisa dimantakan pertanggung jawaban apabila terjadi upaya pemalsuan surat untuk melakukan transaksi untuk dan atas nama nasabah?". Pihak bank adalah pelaku usaha yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melindungi konsumennya (nasabah) dari upaya-upaya pihak ketiga yang berkeinginan untuk menguasai hak nasabah baik sebahagian atau seluruhnya. Dalam undang-undang no 8 tahun 1999 dijelaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan mencantmkan klausula eksonerasi dalam setiap perjanjian dengan konsumen, disebutkan juga bahwa pelaku usaha tidak boleh menalihkan tanggung jawab baik sebahagian atau keseluruhan serta pelaku usaha dapat dimintakan untuk melakukan ganti rugi terhadap konsumennya. Prosedur penyelesaian sengketa yang terjadi antara pihak nasabah dan bank telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia no 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan. Dalam peraturan ini dijelaskan tentang bagaimana cara melakukan tuntutan terhadap pihak bank atas kerugian materiil yang dialami oleh nasabah. Cara yang ditempuh adalah dengan jalan mediasi perbankan, bank Indonesia sebagai fungsionarisnya sepanjang Lembaga Mediasi Perbankan belum terbentuk. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/14337/ 
787 0 |n C100070185 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/14337/  |z Connect to this object online