TINJAUAN YURIDIS TENTANG INFORMED CONSENT DALAM OPERASI MEDIK

Kesehatan adalah harta yang paling berharga, untuk mendapatkan kesehatan manusia akan melakukan semua daya upaya yang mereka miliki dan setiap orang berhak mendapat hak perawatan kesehatan. Jika kondisi yang dialami oleh manusia sudah tidak sehat lagi maka langkah pengobatan akan dilakukan. Pemberia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KARLINA, EVA (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_14338
042 |a dc 
100 1 0 |a KARLINA, EVA  |e author 
245 0 0 |a TINJAUAN YURIDIS TENTANG INFORMED CONSENT DALAM OPERASI MEDIK 
260 |c 2011. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14338/1/Halaman_Depan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14338/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14338/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14338/6/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14338/7/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14338/9/Daftar_Pustaka.pdf 
520 |a Kesehatan adalah harta yang paling berharga, untuk mendapatkan kesehatan manusia akan melakukan semua daya upaya yang mereka miliki dan setiap orang berhak mendapat hak perawatan kesehatan. Jika kondisi yang dialami oleh manusia sudah tidak sehat lagi maka langkah pengobatan akan dilakukan. Pemberian obat dan vitamin dapat dilakukan untuk menaikkan derajat kesehatan manusia, namun jika hal tersebut tidak lagi memungkinkan maka untuk memulihkan kesehatan dan mencegah bagian lain dari tubuh mengalami hal yang sama maka operasi medik akan dilakukan. Operasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran kondisi yang tidak sehat dari satu bagian tubuh kebagian tubuh yang lain. Sebelum melakukan tindakan operasi ini maka kewajiban bagi dokter untuk memberi informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan termasuk didalamnya resiko yang akan dialami oleh pasien.Oleh karena hubungan antar dokter dan pasien merupakan hubungan interpersonal, maka adanya komunikasi atau yang lebih dikenal dengan istilah wawancara pengobatan itu sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana dokter dapat memberikan informasi kepada pasien sebagai dasar persetujuan operasi medik, untuk mengetahui persetujuan yang bagaimana yang dilakukan antara dokter dan pasien dan untuk mengetahui tanggungjawab dokter apabila terjadi gugatan malpraktek karena merasa pasien tidak diberi informed consent yang jelas dari dokter dalam operasi medik. Penelitian ini dilaksanakan di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode normatif karena yang diteliti adalah kaidahkaidah hukum, aspek hukum dan norma hukum yang berkaitan dengan informed consent. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dimana peneliti berusah memberikan gambaran untuk mengetahui tanggungjawab hukum mengenai masalah informed consent dalam operasi medik. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemberian informasi kepada pasein dimulai dari pemberian informasi pada saat pasien berkonsultasi, pada saat akan dilakukan tindakan medis setelah pasien memahami semua resiko yang mungkin terjadi dan pasien memberikan tandatangan pada surat persetujuan operasi medik. Berarti apabila pasien telah menandatangani surat persetujuan pada saat itulah tindakan medik dilakukan oleh dokter sehingga tandatangan pasien dalam surat persetujuan itu sebagai bukti bahwa pasien telah menyetujui diadakannya operasi medik dan merupakan perlindungan hukum bagi dokter atas dasar profesinya sebagai tenaga medis. Tanggungjawab profesi didasarakan pada tanggungjawab hukum yang berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang mengharuskan dokter memberikan ganti rugi. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/14338/ 
787 0 |n C100050175 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/14338/  |z Connect to this object online