PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN DI PT. BATIK DANAR HADI SOLO
Tujuan penelitian ini adalah : 1)Untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian kerja karyawan PT Batik Danar Hadi Solo, 2) Untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja, 3) Untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja dan bagaimana c...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2011.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tujuan penelitian ini adalah : 1)Untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian kerja karyawan PT Batik Danar Hadi Solo, 2) Untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja, 3) Untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja dan bagaimana cara mengatasinya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, jenis penelitian menggunakan metode diskriptif,sumber data berupa data primer dan data sekunder.data primer diperoleh melalui wawancara personalia PT Batik Danar Hadi,data sekunder berupa data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.Teknik analisis menggunakan metode wawan cara dan studi kepustakaan.metode analisis data menggunakan analisis kwalitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: 1)Pelaksanaan perjanjian kerja antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan dimulai pada saat calon karyawan telah dinyatakan lulus dalam seleksi yang diadakan oleh pihak perusahaan (PT. Batik Danar Hadi Solo), sejak karyawan menjalani masa pendidikan atau training selama tiga bulan, saat tersebut karyawan berstatus sebagai karyawan tidak tetap. Sedangkan hak-haknya sebagai karyawan belum sepenuhnya diberikan. Bagi karyawan yang telah menyelesaikan masa training dan masa percobaan, serta dinilai baik atau memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat sebagai karyawan tetap. 2)Permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian kerja PT. Batik Danar Hadi seperti tidak masuk kerja selama 6 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, melakukan tindak pidana, pekerjaan yang sangat buruk dari karyawan sehingga perusahaan sangat merasa dirugikan, maka karyawan tersebut dapat dikenai sanksi-sanksi yang berupa tidak boleh masuk kerja atau skorsing yang telah ditentukan oleh PT. Danar Hadi dan pemotongan gaji, seperti halnya yang sudah tercantum dalam pasal-pasal perjanjian kerja di PT. Batik Danar Hadi. 3)Dalam pelaksanaan perjanjian kerja di PT. Batik Danar Hadi tak lepas dari adanya permasalahan yang menjadi hambatan. Hambatan yang dilakukan karyawan itu berupa pekerjaan sangat buruk dari karyawan, keluh kesah, hak dan kewajiban dari karyawan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya dan disiplin kerja. Untuk itulah ditetapkan cara-cara mengatasi adanya permasalahan tersebut. Permasalahan tersebut dapat berupa kinerja karyawan dalam masa bekerja di PT. Batik Danar Hadi. Untuk permulaan diadakan musayawarah antara kedua belah pihak, selanjutnya karyawan mendapat peringatan yang berupa teguran, apabila karyawan masih melakukan kesalahan yang sama lagi, maka pihak perusahaan akan memberikan surat peringatan pertama sampai dengan surat peringatan ketiga yang disertai dengan tindakan skorsing/pemotongan gaji.Peringaatan keempat oleh PT. Batik Danar Hadi kepada karyawan dapat disertai dengan tindakan pemutusan hubungan kerja. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/14347/1/HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/14347/2/BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/14347/3/BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/14347/4/BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/14347/5/BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/14347/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf |