PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO)

Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh putus begitu saja. Yang menjadi pokok masalah dalam pembahasan skripsi ini, adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengadilan Agama Sukoharj...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KURNIANDRA, ALDHIKA (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_14410
042 |a dc 
100 1 0 |a  KURNIANDRA, ALDHIKA  |e author 
245 0 0 |a PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO) 
260 |c 2011. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14410/1/COVER.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14410/3/BAB-1.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14410/7/BAB-2.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14410/9/BAB-3.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14410/13/BAB-4.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/14410/15/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
520 |a Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh putus begitu saja. Yang menjadi pokok masalah dalam pembahasan skripsi ini, adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengadilan Agama Sukoharjo mengatur tentang tata cara pemeriksaan harta bersama dan pembagiannya, apabila terjadi perceraian ? 2. Apakah proses penyelesaian sengketa harta bersama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sukoharjo sudah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan dan aturan Islam ? 3. Apakah problematika yang dihadapi Pengadilan Agama Sukoharjo dalam upaya penyelesaian sengketa harta bersama ? Adapun tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: untuk mengetahui tata cara pemeriksaan harta bersama dan pembagiannya, akibat terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo, Untuk mengetahui apakah pelaksanaannya di Pengadilan Agama Sukoharjo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui problematika yang dihadapi Pengadilan Agama Sukoharjo berkaitan dengan pembagian harta bersama dan upaya penyelesaiannya. Tujuan Subyektif untuk mengembangkan kemampuan penulis dalam mengadakan suatu penelitian dalam bentuk skripsi yang merupakan syarat pelengkap untuk menyelesaikan program Sarjana S1 pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Tata cara/prosedur pemeriksaan harta bersama akibat terjadinya perceraian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dapat dilakukan bersama-sama dengan permohonan atau gugatan penguasaan anak, nafkah anak dan nafkah istri sebelum diadakan ikrar talak ataupun sesudah terdapat putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Adapun tahap-tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama Sukoharjo adalah sebagai berikut: tahap pembacaan surat gugatan oleh penggugat, tahap jawaban dari hak tergugat, tahap replik dari penggugat, tahap duplik dari penggugat, tahap pembuktian, tahap kesimpulan dari kedua belah pihak, tahap keputusan hakim. Pembagian harta bersama menurut Hukum Positif yang terdiri dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hukum Adat, dan KUH Perdata, telah sesuai dengan Hukum Islam yaitu yang tertuang dalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Problematika yang dihadapi di Pengadilan Agama Sukoharjo adalah adanya pemeriksaan alat-alat bukti yang kadang kala tidak dapat dihadirkan oleh salah satu pihak yang berperkara, sehingga sering menghambat jalannya persidangan. Karena begitu pentingnya pembuktian yang ada, maka dengan adanya bukti-bukti tersebut akan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara yang diajukan, dari pihak yang tidak dapat membuktikan kebenaran perkara tersebut. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/14410/ 
787 0 |n C100020155 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/14410/  |z Connect to this object online