TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan memahami mengenai : Pertama prosedur perjanjian kedit, kedua mengenai pelaksanaan perlindungan pihak kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang jaminan fidusia serta akta Fidusia, ketiga mengenai pelaksan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUKARNO, MAHENDRA DEWANTO (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan memahami mengenai : Pertama prosedur perjanjian kedit, kedua mengenai pelaksanaan perlindungan pihak kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang jaminan fidusia serta akta Fidusia, ketiga mengenai pelaksanaan perlindungan pihak debitor dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Jaminan Fidusia serta akta Fidusia Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan mengunakan metode pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis emperis. Pendekatan ini mengkaji konsep normatif/ yuridis perlindungan hukum bagi para pihak yang ada perjanjian jaminan fidusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan empirisnya ditujukan terhadap praktik pelaksaanan perlindungan kreditor yang tertera dalam akta notaris. Dalam penelitian ini Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Notaris H.Irawan Ahmad SH, yang terletak di Telukan RT02/RW06, Telukan, Grogol, Sukoharjo. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan yakni dengan wawancara dan penelitian kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku, undang-undang dan dokumen-dokumen. Teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif. Setelah dilakukan analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pertama, bahwa Prosedur perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia berpedoman dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta peraturan-peraturan sejenis lainnya. Tahapan dalam prosedur perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah pertemua para pihak kreditor dan debitor, membuat perjanjian dengan disertai pembuatan akta notaris sebagai bukti tertulis, untuk perlidungan para pihak, identitas para pihak dibuat dengan jelas dalam perjanjian kredit yang diperkuat dengan akta fidusia yang dibuat di hadapan notaris, terakhir adalah pemeriksaan terhadap klausul-klausul yang tercantum dalam perjanjian kredit. Kedua, Pelaksanaan perlindungan pihak kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Jaminan Fidusia, yang disebutkan dalam Undang-undang Jaminan Fidusia sebagai dasar, serta akta Notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Ketiga, Pelaksanaan perlindungan pihak Debitor dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Jaminan Fidusia, yang disebutkan dalam Undang-undang Jaminan Fidusia sebagai dasar, serta akta Notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/14432/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14432/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14432/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14432/10/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14432/13/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14432/16/DAFTAR_PUSTAKA.pdf