PELAKSANAAN SITA JAMINAN TERHADAPBARANG MILIK TERGUGAT SEBAGAI JAMINAN DALAM SATU PERKARA PERDATA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap barang milik tergugat sebagai jaminan dalam satu perkara perdata di wilayah hukum pengadilan negeri surakarta. 2. Untuk mengetahui kapan juru sita melaksanakan sita jaminan terhadap ba...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2011.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap barang milik tergugat sebagai jaminan dalam satu perkara perdata di wilayah hukum pengadilan negeri surakarta. 2. Untuk mengetahui kapan juru sita melaksanakan sita jaminan terhadap barang milik tergugat sebagai jaminan dalam satu perkara perdata. 3. Untuk mengetahui pelaksanaan sita jaminan terhadap barang milik tergugat sebagai jaminan dalam satu perkara perdata di wilayah hukum pengadilan surakarta. Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan normatif sosiologis. Tempat yang digunakan untuk penelitian adalah di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis dan Sumber Data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan metode kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis interaksi melalui tiga unsur utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Dengan tiga kegiatan ini menjamin penelitian ini mendapatkan hasil yang valid dari data-data yang terkumpul dengan dengan didukung teori yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan sita jaminan: a. Adanya permohonan dari penggugat yang diajukan ke ketua majelis pengadilan negeri Surakarta, b. Pemeriksaan perkara oleh hakim, c. Hakim mengabulkan sita jaminan, 2. Kapan juru sita melaksanakan sita jaminan terhadap barang milik tergugat sebagai jaminan dalam satu perkara perdata: Setelah hakim menerbitkan penetapan sita jaminan dengan kata lain mengabulkan permohonan sita jaminan dari permohonan penggugat. 3. Pelaksanaan sita jaminan oleh juru sita pengadilan negeri surakarta terhadap barang milik tergugat sebagai jaminan dalam satu perkara perdata: a. Berdasar perintah ketua sidang, b.Panitera melaksanakan sita, c. Pelaksanaan sita dilakukan di tempat, d. Majelis memberikan keputusan sah dan berharga sita jaminan. Saran- saran yang diajukan: 1. Diperlukan ketelitian bagi kreditur dalam memberikan pinjaman, 2. Diperlukan itikad baik dari pihak debitur dalam menjalankan perjanjian utang piutang, 3. Perlu pemahaman tentang kasus yang dihadapi bagi pihak pengadilan negeri yang berwenang, 4. Majelis Hakim harus benar-benar mempelajari kasus yang ditangani. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/14433/1/02._Halaman_Depan.pdf https://eprints.ums.ac.id/14433/2/03._BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/14433/4/04._BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/14433/9/05._BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/14433/12/06._BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/14433/15/07._Daftar_Pustaka.pdf https://eprints.ums.ac.id/14433/18/08._Lampiran.pdf |