FUNGSI DAN PERANAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (Tinjauan Yuridis Empris Fungsi dan Peranan RUPBASAN Kelas I Surakarta)

Benda sitaan yang berasal dari perbuatan kejahatan yang disengaja dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan disimpan di Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebag...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUSANTO, EKO RAHAYU (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Benda sitaan yang berasal dari perbuatan kejahatan yang disengaja dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan disimpan di Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Unit pelaksana teknis inilah yang bertugas memelihara keutuhan benda sitaan dan barang rampasan baik kualitas maupun kuantitasnya, menjamin keselamatan dan keamanan benda yang disita untuk menjadi barang bukti pada proses penanganan dan penyelesaian perkara pidana. Untuk mengetahui fungsi dan peranan rupbasan dalam sistem peradilan pidana terutama pada proses penanganan dan penyelesaian perkara pidana, maka dilakukan penelitian ini guna mengetahui bentuk normatif fungsi dan peranan RUPBASAN dalam sistem peradilan pidana serta realisasinya. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berhubungan dengan fungsi dan peranan RUPBASAN dalam sistem peradilan pidana. Kemudian dihubungkan dengan data yang diperoleh dari RUPBASAN Kelas I Surakarta sehingga ditemukan hukum dalam kenyataannya. Fungsi RUPBASAN sebagai tempat penyimpanan benda sitaan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan adanya RUPBASAN dapat mewujudkan dan membantu melancarkan proses penanganan perkara pidana dalam melindungi maupun mengamankan benda sitaan dan barang rampasan Negara.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/14471/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14471/3/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14471/5/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14471/7/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14471/12/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14471/15/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14471/17/LAMPIRAN.pdf