PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT BESERTA PENGAMATAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAANNYA ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo )

Pidana bersyarat merupakan suatu sistem pidana didalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan pidana atau nestapa kepada pelanggar-pelanggar hukum, tetapi bertujuan pula untuk mendidik, membina, mengadakan pencegahan supaya orang tidak melakukan p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PRATIWI, NANA WINDI (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pidana bersyarat merupakan suatu sistem pidana didalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan pidana atau nestapa kepada pelanggar-pelanggar hukum, tetapi bertujuan pula untuk mendidik, membina, mengadakan pencegahan supaya orang tidak melakukan perbuatan pidana. Pidana bersyarat adalah suatu sistem pidana dimana terhadap pidana dijatuhi pidana penjara, akan tetapi pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani olehnya, apabila terhadap masa percobaan yang dilakukan suatu pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap syarat-syarat yang ditentukan. Pidana bersyarat yaitu dalam hal pidana atas kebebasan seseorang dimana hakim dapat menetapkan suatu syarat umum yaitu bahwa terhukum selama masa percobaan yang ditentukan tidak akan melakukan suatu perbuatan pidana, dan syarat khusus yaitu ditujukan khusus terhadap kelakuan terhukum. Berdasarkan pada perumusan masalah, maka penulisan hukum ini bertujuan untuk mendapatkan informasi secara jelas dan terperinci tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat. Dalam penulisan skripsi ini, maka penulisan hukum ini tergolong jenis penelitian normatif empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif yang berusaha menggambarkan mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhakan putusan pidana bersyarat. Penulisan hukum ini mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, kemudian laporan tersebut disusun secara sistematis dan analisanya dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan umum dari penelitian ini, yaitu: 1. Pidana bersyarat merupakan pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari satu tahun, dan dalam putusannya hakim memerintahkan agar pidana yang dijatuhkan tersebut tidak usah dijalani oleh terpidana. Pidana bersyarat dijatuhkan dengan syarat terpidana harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan oleh hakim. 2. Pada dasarnya yang menjadi alasan dan pertibangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat adalah terpenuhinya syarat-syarat formal, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 14 a sampai 14 f KUHP, selain syarat formal tersebut masih ada pertimbangan lain, namun sifatnya hanya untuk menambah atau memperkuat keyakinan hakim.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/14483/1/02._Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14483/2/03._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14483/6/04._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14483/10/05._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14483/13/06._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14483/16/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/14483/17/08._LAMPIRAN.pdf