PENENTUAN HARGA JUAL BELI DALAM EKONOMI ISLAM

Dalam kehidupan proses jual beli merupakan salah satu kegiatan yang sering bahkan pasti dilakukan oleh setiap manusia. Dahulu proses jual beli tersebut dilakukan dengan cara barter atau tukar menukar dengan menggunakan barang yang diinginkan, tetapi seiiring perkembangan zaman barter tersebut semaki...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HIDAYAH , SITI MUFLIKHATUL (Author)
Format: Book
Published: 2007.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_15417
042 |a dc 
100 1 0 |a HIDAYAH , SITI MUFLIKHATUL  |e author 
245 0 0 |a PENENTUAN HARGA JUAL BELI DALAM EKONOMI ISLAM  
260 |c 2007. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15417/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15417/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15417/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15417/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15417/6/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15417/8/BAB_V.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15417/10/DAFTAR_PUSTAKA_SKRIPSI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15417/12/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Dalam kehidupan proses jual beli merupakan salah satu kegiatan yang sering bahkan pasti dilakukan oleh setiap manusia. Dahulu proses jual beli tersebut dilakukan dengan cara barter atau tukar menukar dengan menggunakan barang yang diinginkan, tetapi seiiring perkembangan zaman barter tersebut semakin menghilang dan diganti dengan menggunakan mata uang. Penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu dan pembeli membayarnya dengan sejumlah uang yang telah disepakati bersama. Dalam Islam jual beli tersebut dihalalkan dan mengharamkan riba, karena hakekat jual beli menurut Islam adalah saling tolong menolong. Karena sering terjadi ketidakstabilan harga pasar dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana metode menentukan harga, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, yang hanya memikirkan keuntungan materi dan menonjolkan keegoisannya tanpa melihat pihak lain sehingga salah satu pihak dirugikan. Masih banyak sekali masyarakat awam yang tidak mengerti mengenai faktor apa saja yang harus diperhatikan dalam menentukan harga. Sehingga yang banyak terjadi adalah harga ditentukan sesuai dengan kemauan masing-masing pihak tanpa melihat apakah keuntungan yang diambil dari barang tersebut sesuai atau tidak menurut Islam. Berangkat dari fenomena di atas dan pentingnya pengetahuan tentang harga, maka penulis tertarik untuk mencoba mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana sebetulnya tinjauan ekonomi Islam terhadap penentuan harga serta faktor apa saja yang mempengaruhinya. Dalam skripsi ini akan dipaparkan bagaimana metode penentuan harga dan faktor-faktor yang mempengaruhi harga dalam ekonomi Islam, sehingga tidak ada kebingungan lagi bagaimana seharusnya pengusaha muslim dalam menentukan harga untuk barang yang akan diperjual belikan. Dalam penelitian ini penulis membatasinya dengan penentuan harga yang dilakukan dalam proses jual beli saja bukan dalam transaksi yang lain dan harus dapat dibedakan antara kata "penentuan" dan "pematokan", jika "penentuan harga" adalah langkah pertama yang dilakukan oleh seorang penjual untuk menghargai suatu barang yang dijual, sedangkan "pematokan harga" adalah harga tersebut telah ditetapkan dan dipatok yang tidak bisa dirubah dan bersifat mengikat yang tidak bisa dinaikkan atau diturunkan sehingga membatasi penjual maupun pembeli dalam menentukan harga. Untuk mempermudah dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan deskriptif analitis, yaitu memaparkan atau menggambarkan data yang masuk, kemudian menganalisanya secara sistematis. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah metode dokumenter, sedangkan metode analisa data yang dipakai dalam menganalisa data pada penelitian ini adalah induktif yaitu digunakan pada saat mengambil suatu kesimpulan dan deduktif yaitu data-data mengenai harga yang bersifat umum dianalisis dengan menggunakan perspektif ekonomi Islam. Kesimpulan yang dapat ditarik dari kajian ini yaitu bahwa cara menentukan harga dalam ekonomi Islam yaitu; dengan mempertimbangkan bahwa harga tersebut pantas, pantas disini adalah harga yang sesuai dengan faktor-faktor yang mempengaruhi harga dan berprinsip kepada hakekat jual beli yaitu saling tolong menolong. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi harga antara lain; (1) kondisi perkonomian, (2) penawaran dan permintaan, (3) elastisitas permintaan, (4) persaingan, (5) biaya, (6) tujuan perusahaan, (7) pengawasan pemerintah, dan (8) posisi tawar. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a BL Religion 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/15417/ 
787 0 |n  I000030028  
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/15417/  |z Connect to this object online