Analisis Putusan HAkim dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Kepada Calon Pekerja Indonesia Sebagai Tenaga Kerja di Luar Negeri (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah berdasarkan atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan semata (machstaat). Hal ini berarti bahwa Negara Republik Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara dalam melaksanakan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2011.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah berdasarkan atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan semata (machstaat). Hal ini berarti bahwa Negara Republik Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara dalam melaksanakan tugas mewujudkan keadilan dalam masyarakat, menyerahkan pada kekuasaan kehakiman. Hal ini termuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masalah tindak pidana dalam Ilmu Hukum Pidana merupakan bagian yang paling pokok dan sangat penting. Penipuan adalah suatu bentuk dari "berkicau". Sifat umum dari perbuatan berkicau itu adalah bahwa orang dibuat keliru dan oleh karena itu ia rela menyerahkan barangnya atau uangnya. Pasal 378 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penipuan dalam arti sempit (Oplichting), sedangkan pasal lain dari Titel XXV, Buku II KUHP memuat tindak pidana lain yang bersifat penipuan dalam arti luas yang disebut Bedrog. Pasal 378 KUHP menyatakan "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun ". Dalam penelitian ini membahas tentang penipuan calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang akan dipekerjakan di luar negeri. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri dilakukan oleh pemerintah dan pelaksana Penempatan TKI swasta. Penempatan TKI di luar negeri oleh pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antar pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. Penelitian ini menyangkut masalah karakteristik normatif dari tindak pidana penipuan Tenaga Kerja Indonesia dan alasan bagi hakim menjatuhkan putusan perkara pada tindak pidana penipuan calon Tenaga Kerja Indonesia ditinjau dari aspek normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik normatif dari tindak pidana penipuan Tenaga Kerja Indonesia dan mengkaji alasan bagi hakim menjatuhkan putusan perkara pada tindak pidana penipuan calon Tenaga Kerja Indonesia ditinjau dari aspek normatif. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data Tersier.Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara, penelitian kepustakaan, baik berupa peraturan perundang-undangan atau keputusan dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. xii Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa: dasar pertimbangan yang dipakai oleh Majelis Hakim dalam memutus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PJTKI terhadap CTKI yang akan bekerja keluar negeri adalah pertimbangan terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pertimbangan terhadap terbuktinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan melalui alat bukti yang sah, pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta kemampuan terdakwa untuk bertanggung jawab. Analisis yang dapat diberikan terhadap putusan hakim ini adalah, dasar pertimbangan yang dipakai oleh hakim sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan Pasal 378 KUHP, jo Pasal 64 KUHP ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan alat bukti yang dipakai adalah alat bukti yaang sah menurut KUHAP. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah 6 (enam) bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 (sepuluh) bulan penjara, dan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/15772/1/02._HALAMAN_DEPAN_.pdf https://eprints.ums.ac.id/15772/4/03._BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/15772/5/04._BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/15772/7/05._BAB__III_.pdf https://eprints.ums.ac.id/15772/9/06._BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/15772/16/07._Daftar_Pustaka.pdf https://eprints.ums.ac.id/15772/18/08._LAMPIRAN.pdf |