Mutilasi sebagai Aspek Pemberatan Penjatuhan dalam Perkara Pembunuhan (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 2133/PID.B/2007/PN.Bks)

Seiring dengan kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan (iptek), perilaku manusia didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks. Perilaku yang demikian apabila ditinjau dari segi hukum, tentunya ada perilaku yang sesuai dengan norma dan ada yang dapat dikategorikan sebagai bentuk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RADITYATAMA, HANDUNG (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Seiring dengan kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan (iptek), perilaku manusia didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks. Perilaku yang demikian apabila ditinjau dari segi hukum, tentunya ada perilaku yang sesuai dengan norma dan ada yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dari norma. Kejahatan atau tindakan kriminal atau tindak pidana merupakan salah satu bentuk dari "perilaku menyimpang" atau pelanggaran terhadap norma-norma yang telah disepakati oleh masyarakat. Perilaku menyimpang merupakan suatu ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Kejahatan yang terjadi dewasa ini bukan hanya menyangkut kejahatan terhadap harta benda dan kesusilaan saja, akan tetapi kejahatan terhadap nyawa juga semakin meningkat jumlahnya. Kejahatan menghilangkan nyawa orang atau tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja mempunyai berbagai macam motif kejahatan yang melatar belakanginya serta berbagai cara melakukan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang tersebut. Sekarang ini ada pelaku tindak pidana pembunuhan yang melakukan pembunuhan tidak hanya menghilangkan nyawa dari korban tetapi juga dengan cara memutilasi korbannya. Mutilasi yaitu proses atau tindakan memotong-motong biasanya dilakukan terhadap tubuh manusia atau hewan. Mutilasi dalam pemahaman kaitannya dengan dunia kejahatan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan dan menyamarkan motif dari perkara pembunuhan. Kejahatan terhadap nyawa berupa pembunuhan merupakan bagian dari suatu peristiwa pidana yang harus disikapi dengan penegakan hukum berdasarkan hukum pidana. Dalam KUHP atau perundang-undangan yang ada di Indonesia, memang tidak ada yang mengatur mengenai tindak pidana mutilasi, walaupun kenyataannya mutilasi tersebut bukan pertama kalinya terjadi. Mutilasi tersebut dianggap tidak jauh berbeda dengan pembunuhan biasa. Pembahasan hanya mengenai kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan biasa maupun pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan mutilasi dapat diartikan sebagai tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok yang diatur dalam Pasal 338 KUHP sedangkan mutilasai dapat diartikan sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu atau pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP dan mutilasi tersebut dijadikan sebagai dasar pemberatan pidana dalam penjatuhan pidana.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/15774/1/02._Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15774/3/03._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15774/5/04._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15774/9/05._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15774/10/06._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15774/11/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15774/14/08._Lampiran.pdf