Analisis Yuridis tentang Perlindungan Hukum terhadap Investor Reksa Dana Berdasarkan UU No. 8 TAhun 1995 tentang Pasar Modal

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagimana perlindungan hukum terhadap Investor Reksa dana di PT Sinarmas Sekuritas selaku sebagai pemegang unit-unit Reksa dana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dibe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KUSTANTO, KUSTANTO (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagimana perlindungan hukum terhadap Investor Reksa dana di PT Sinarmas Sekuritas selaku sebagai pemegang unit-unit Reksa dana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 selaku perangkat hukum di pasar modal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis yang bersifat empiris. Data penelitiaan ini adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang penulis dapatkan, diperoleh melalui studi kepustakaan termasuk didalamnya Undang-Undang NO. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, KUH Perdata, KUHP, dokumen-dokumen, data primer dari hasil wawancara dan tulisan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sesuai dengan metode yang dipakai, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan dan analisis data. Teknis analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum kearah hal-hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian yang penulis lakukan didapatkan kesimpulan bahwa tanggung jawab Manajer Investasi kepada Investor Reksa dana di PT Sinarmas Sekuritas ini berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam pembukaan rekening "Account Opening Form'' beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Bapepam. Manajer investasi akan dibebankan tanggung jawab secara perdata apabila ia terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian atau berkurangnya nilai investasi sehubungan dengan pengelolaan dana nasabahnya (Investor), baik itu karena Manajer Investasi melakukan wanprestasi atas perjanjian ataupun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Wujud dari pertanggungjawaban perdata Manajer Investasi yang bersangkutan adalah mengganti kerugian yang diderita oleh Investor. Dasar hukum dari pembebanan tanggung jawab secara perdata kepada Manajer Investasi adalah UUPM beserta peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, KUHP, KUH Perdata dan Perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dalam Reksa dana. Perlindungan hukum terhadap investor dalam Reksa dana di PT Sinarmas Sekuritas diatur dalam perjanjian yang dilakukan oleh Investro dan Manajer Investasi. Investor juga mendapat perlindungan hukum dari UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Bapepam. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal selaku perangkat hukum di pasar modal untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (Investor) sebagai pemegang unit-unit Reksa dana di PT Sinarmas Sekuritas , dilakukan melalui 2 cara yaitu melalaui prinsip keterbukaan informasi (full disclosure) dan larangan manipulasi melalui Lembaga-lembaga yang terdapat dalam UU PasaR Modal.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/15789/1/02._Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15789/2/03._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15789/3/04._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15789/4/05._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15789/10/06._BAB__IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15789/12/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15789/16/08._Lampiran.pdf