Pelaksanaan Jual Beli Tanah Berstatus Letter C (Studi di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten)

Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui proses jual beli tanah berstatus letter C di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. 2) Untuk mengetahui kekuatan hukum jual beli tanah berstatus letter C di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. 3) Untuk mengetahui permasa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NUGROHO., ADITYO (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui proses jual beli tanah berstatus letter C di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. 2) Untuk mengetahui kekuatan hukum jual beli tanah berstatus letter C di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. 3) Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli tanah berstatus letter C di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. 4) Untuk mengetahui dampak positif dan negatif pelaksanaan jual beli tanah berstatus Letter C berdasarkan kebiasaan yang berlaku di masyarakat maupun menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa studi kepustakaan dan Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis data model interaktif yaitu bahwa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan : Pelaksanaan jual beli tanah di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten masih banyak dilakukan dengan surat jual beli tanah yang dibuat secara di bawah tangan dihadapan Kepala Desa. Sedangkan transaksi jual beli tanah dengan akta PPAT masih jarang dilakukan oleh masyarakat. Dibuatnya surat jual beli tanah dihadapan kepala desa dan bukan dihadapan PPAT didasarkan pada anggapan masyarakat bahwa jual beli tanah melalui PPAT terlalu banyak prosedur, sulit dan memakan waktu lama. Sedangkan proses peralihan hak dihadapan kepala desa dianggap sudah cukup kuat, akurat, mudah pengurusanya, murah dari sisi biaya, lebih cepat dan juga tidak dikenakan sanksi hukum. Jual beli tanah yang dilakukan dihadapan Kepala Desa bukan dengan akta PPAT sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dapat menimbulkan ketidak pastian hukum dalam masyarakat. Akibat hukum dari jual beli tanah di bawah tangan di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten tetap sah, sedangkan untuk kekuatan hukumnya masih lemah karena tidak ada sertipikat.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/15798/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15798/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15798/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15798/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15798/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15798/14/DAFTAR_PUSTAKA.pdf