Tinjauan Tentang Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan JAminan Hak Tanggungan (Studi Kasus di Perusahaan Daerah BPR BKK Tulung Kabupaten Klaten)

Rumusan masalah dalam penelitian ini : 1) Kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan di Perusahaan Daerah BPR BKK Tulung Kabupaten Klaten? 2) Bagaimana prosedur penyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan di Perusahaan Daera...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KUSUMA, ANINDYA TRIA (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_15800
042 |a dc 
100 1 0 |a KUSUMA, ANINDYA TRIA  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Tentang Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan JAminan Hak Tanggungan (Studi Kasus di Perusahaan Daerah BPR BKK Tulung Kabupaten Klaten) 
260 |c 2011. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15800/1/02_HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15800/4/03_BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15800/6/04_BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15800/9/05_BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15800/10/06_BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15800/15/07_DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15800/18/08_LAMPIRAN.pdf 
520 |a Rumusan masalah dalam penelitian ini : 1) Kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan di Perusahaan Daerah BPR BKK Tulung Kabupaten Klaten? 2) Bagaimana prosedur penyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan di Perusahaan Daerah BPR BKK Tulung Kabupaten Klaten? 3) Permasalahan apa saja yang timbul dalam penyelesaian wanprestasi dengan Hak Tanggungan di Perusahaan Daerah BPR BKK Tulung Kabupaten Klaten? Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui, kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan di Perusahaan Daerah BPR BKK Tulung Kabupaten Klaten. 2) Mengetahui prosedur penyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan. 3) Untuk mengetahui permasalahan apa saja yang timbul dalam penyelesaian wanprestasi dengan Hak Tanggungan pada perjanjian kredit. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan hal - hal sebagai berikut : 1) PD BPR BKK Tulung dalam menentukan wanprestasi, karena dalam jangka waktu yang telah ditentukan debitur tidak dapat melunasinya, sehingga debitur dinyatakan lalai. 2) PD BPR BKK Tulung mempunyai pendapatan dari bunga kredit yang diberikan kepada para peminjam (Kreditur), sehingga dalam pemberian kredit mensyaratkan jaminan dalam pengamanan pemberian kredit. PD BPR BKK Tulung tidak melakukan Perjanjian Kredit menggunakan Hak Tanggungan, tetapi menggunakan Hak Kuasa Menjual, dalam Perjanjian Kredit. Terkadang para kreditur melakukan kredit macet sehingga mengakibatkan terjadinya wanprestasi. 3) Dalam pelaksanaan perjanjian kredit di PD BPR BKK Tulung dapat ditemukan beberapa permasalahan yang timbul dalam perjanjian kredit menggunakan Hak Tanggungan yang menimbulkan wanprestasi di PD BPR BKK Tulung, antara lain : a) Pihak pemegang Hak Tanggungan kesulitan mengawasi penggunaan barang jaminan yang dititipkan pemberi Hak Tanggungan, karena meskipun pemberi Hak tanggungan berkewajiban memelihara, namun kadang ada pemberi Hak Tanggungan yang beritikat kurang baik, sehingga mempergunakan barang jaminannya seenaknya sehingga akan menurunkan nilai barang. b) Pihak pemegang Hak Tanggungan cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan secara langsung akan penggunaan kredit yang dicairkan. Hal tersebut disebabkan banyaknya pemberi Hak Tanggungan yang harus diawasi, karena penyalahgunaan kredit akan dapat menimbulkan masalah tersendiri bagi pemberi Hak Tanggungan, sehingga pada akhirnya pemberi Hak Tanggungan akan kesulitan melunasinya. c) Pihak pemberi Hak Tanggungan biasanya mempersulit untuk menyerahkan barang jaminannya, apabila adanya penarikan terhadap barang jaminan atau penyitaan oleh pihak PD BPR BKK Tulung. Misalnya saja, barang jaminan tersebut ternyata digadaikan ke saudara si pemberi Hak Tanggungan atau si pemberi Hak Tanggungan tersebut pergi menghindar agar tidak bertemu oleh pihak penyitaan, dan masih banyak yang lain. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/15800/ 
787 0 |n C100070007 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/15800/  |z Connect to this object online