Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme Beserta Implementasinya (Studi Kasus Di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Terorisme sebagai kejahatan yang telah berkembang menjadi lintas negara. Kejahatan yang terjadi di dalam suatu negara tidak lagi hanya dipandang sebagai yurisdiksi satu negara tetapi bisa diklaim termasuk yurisdiksi tindak pidana lebih dari satu negara. Terorisme merupakan tindak pidana yang sangat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SYAIFUDDIN, ARIF (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_15802
042 |a dc 
100 1 0 |a SYAIFUDDIN, ARIF  |e author 
245 0 0 |a Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme Beserta Implementasinya (Studi Kasus Di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) 
260 |c 2011. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15802/1/cover-abtraksi.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15802/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15802/4/BAB_II_tinjauan_pustaka.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15802/6/BAB_III_Pembahasan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15802/7/BAB_IV_PEnutup.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/15802/10/DAFTAR_PUSTAKA_ALL.pdf 
520 |a Terorisme sebagai kejahatan yang telah berkembang menjadi lintas negara. Kejahatan yang terjadi di dalam suatu negara tidak lagi hanya dipandang sebagai yurisdiksi satu negara tetapi bisa diklaim termasuk yurisdiksi tindak pidana lebih dari satu negara. Terorisme merupakan tindak pidana yang sangat menakutkan bagi warga masyarakat dunia maupun masyarakat Indonesia. Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 wajib melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya dari setiap ancaman terorisme baik yang bersifat nasional maupun internasional. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 merupakan kebijakan Legislatif dalam upaya menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia dan juga melawan terorisme internasional yang kemungkinan terjadi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur tentang hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas dan mendapat bantuan hukum sesuai pilihannya serta hak tersangka untuk berhubungan ataupun berbicara dengan penasehat hukumnya setiap saat. Meskipun KUHAP diperlakukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersangka, akan tetapi seringkali ketentuan ini masih dilanggar ketentuan yang tidak jelas. Implementasi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam penanggulangan/penanganan tindak pidana terorisme masih tergolong kurang baik. Setelah disahkannya UU ini, masih banyak terjadi aksi teror yang terjadi di tengah masyarakat kita. Pemerintah dianggap berhasil dalam menangani sebagian kasus terorisme, tetapi tergolong lamban dalam mengantisipasi pergerakan aksi para teroris lainnya. Dalam tahap pemeriksaanpun yang diatur dalam UU ini, terjadi banyak kesalahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Metode Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan normatif empiris penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan kaidah-kaidah hukum positif dan kenyataan yang terjadi dilapangan sehingga dapat diketahui legalitas hukum dalam prakteknya. Dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Hukum acara pidana merupakan ketentuan mengenai proses peradilan pidana. Oleh karena itu, kewajiban untuk memberikan jaminan atas perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana selama menjalani proses peradilan pidana sampai menjalani hukumannya, diatur juga dalam hukum acara pidana. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh Pemerintah dalam rangka melindungi HAM. Perlindungan dan perlakuan yang sama di depan hukum merupakan bentuk hak asasi yang paling sulit dijalankan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Seorang tersangka, terdakwa atau terpidana, merupakan pihak yang rentan atas pelanggaran HAM. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/15802/ 
787 0 |n C100070043 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/15802/  |z Connect to this object online