Penggunaan Keterangan Terdakwa dalam Pembuktian Persidangan Perkara Pidana ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta )

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan keterangan terdakwa dalam pembuktian persidangan dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian di Pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fikri,, Fiyan Miftahul (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan keterangan terdakwa dalam pembuktian persidangan dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, perundang-undangan, buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif. Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa penggunaan keterangan terdakwa dalam pembuktian di persidangan hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri dan bukan untuk memberikan keterangan untuk orang lain karena dalam hal ini terdakwa memberikan keterangan mengenai perbuatan yang ia lakukan, ia alami dan ia ketahui sendiri. Adapun kekuatan pembuktian keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan yaitu bebas, harus memenuhi batas minimum pembuktian, serta harus ada keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang telah melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya. Bebas artinya Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada alat bukti keterangan terdakwa untuk menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Hakim dapat menerima atau menyingkirkannya sebagai alat bukti dengan jalan mengemukakan alasan-alasannya. Harus memenuhi batas minimum pembuktian, artinya keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Harus memenuhi asas keyakinan hakim artinya sekalipun kesalahan terdakwa telah terbukti sesuai dengan asas batas minimum pembuktian, masih harus lagi dibarengi dengan "keyakinan hakim", bahwa memang terdakwa yang bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan penulis miliki dalam membuat penulisan hukum ini. Namun penulis berharap apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/15805/1/2._Cover%2C_HAL_perse7an%2C_pengesahan%2C_motto%2C_daftar_ISI__dll_N.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15805/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15805/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15805/5/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15805/7/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15805/9/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15805/11/LAMPIRAN.pdf