SUGIHARTO, A. R. (2011). Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata dalam Perkara Hutang-Piutang (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta).
शिकागो शैली (17वां संस्करण) प्रशस्ति पत्रSUGIHARTO, ARIF RIZQI. Penggunaan Cek Dan Bilyet Giro Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata Dalam Perkara Hutang-Piutang (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta). 2011.
एमएलए (9वां संस्करण) प्रशस्ति पत्रSUGIHARTO, ARIF RIZQI. Penggunaan Cek Dan Bilyet Giro Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata Dalam Perkara Hutang-Piutang (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta). 2011.
चेतावनी: ये उद्धरण हमेशा 100% सटीक नहीं हो सकते हैं.