Perbandingan Pelaksanaan Pemberaian Kredit Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dalam perkembangan dunia saat ini peranan lembaga perbankan sangat mutlak diperlukan, dan bahkan bisa dikatakan sebagai "nyawa" dalam menggerakan perekonomian suatu Negara. Dengan berbagai macam kebutuhan masyarakat terhadap lembaga perbankan ini dan lebih- lebih setelah dilakukan amandeme...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUPRIYADI, SUPRIYADI (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam perkembangan dunia saat ini peranan lembaga perbankan sangat mutlak diperlukan, dan bahkan bisa dikatakan sebagai "nyawa" dalam menggerakan perekonomian suatu Negara. Dengan berbagai macam kebutuhan masyarakat terhadap lembaga perbankan ini dan lebih- lebih setelah dilakukan amandemen terhadap Undang- undang Perbankan (Undang-undang nomor 7 tahun1992 menjadi Undang- undang nomor 10 tahun 1998) telah memunculkan pesaing baru bagi Bank Umum (konvensional) yaitu munculnya Bank dengan sistem Syari'ah. Munculnya Bank dengan sistem Syariah ini secara tidak langsung memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Negara maupun bagi masyarakat, yang bagi sebagian masyarakat menganggap bahwa sistem bunga yang diterapkan bagi Bank dengan sistem Syariah adalah halal, karena didasarkan atas bagi hasil dalam penentuan keuntungan dan hal tersebut berbeda dengan sistem Bank Umum (konvensional) yang menetapkan bunga dalam penentuan balas jasa. Meskipun antara 2 (dua) lembaga perbankan ini berbeda dari sisi luar atau jenis fasilitas yang diberikan pada masyarakat, akan tetapi dalam tata cara atau prosedur penyaluran kredit/ pembiayaan pada masyarakat adalah sama. Hanya saja dalam Bank dengan sistem Syari'ah ada klausula khusus yang diperjanjikan sntara Bank dengan pihak Nasabah, misalnya dari segi penggunaan fasilitas kredit yang diberikan tidak boleh dipergunakan untuk hal- hal yang bertentangan dengan Syri'ah Islam (bisnis judi, bisnis minuman keras, dll). xi Dalam hal penyelesaian sengketa terhadap kredit bermasalah dalam Bank dengan sistem Syriah ada lembaga khusus yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan itu, yaitu BASYARNAS (Badan Arbitrase Syriah Nasional). Hal ini berbeda dengan Bank Umum ( konvensional), yang biasanya menggunakan jalur pengadilan (proses hukum) dalam menyelesaikan sengketa antara Bank dan Nasabah. Akan tetapi pada dasarnya antara Bank Syariah Maupun Bank Konvensional dalam menyelesaiakan permasalahan yang terjadi antara nasabah dan bank terlebih dahulu menekankan pada penyelesaian secara damai atau musyawarah secara optimal
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/15809/1/sampul.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15809/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15809/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15809/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15809/6/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15809/8/daftar_pustaka.pdf
https://eprints.ums.ac.id/15809/9/Lampiran.pdf