Model Kebijakan Pengelolaan Pariwisata Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau di Surakarta yang keberadaannya sangat penting. Sejak berdiri tahun 1976, tempat ini telah melalui rangkaian panjang dalam proses pengelolaannya. Namun banyak pihak menganggap kondisinya masih jauh dari harapan. Selama 10 (sepulu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ISMAWATI,, KUN (Author)
Format: Book
Published: 2011.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau di Surakarta yang keberadaannya sangat penting. Sejak berdiri tahun 1976, tempat ini telah melalui rangkaian panjang dalam proses pengelolaannya. Namun banyak pihak menganggap kondisinya masih jauh dari harapan. Selama 10 (sepuluh) tahun terakhir ini saja beberapa kali Pemkot Surakarta membuat peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kepengurusannya. Kebijakan terakhir adalah Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusda Taman Satwa Taru Jurug, yang mengubah bentuk hukum TSTJ dari Perseroan PT menjadi BUMD berbentuk Perusda. Tapi dalam masa transisi inipun ternyata masih terjadi kerugian, berdasarkan Laporan Laba/Rugi di akhir tahun 2009 dan 2010. Penelitian ini membahas kebijakan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug. Menelusuri seluruh peraturan perundang-undangannya, mencermati kondisi TSTJ, menguji implementasi kebijakan, termasuk memaparkan kendala serta upaya pengelolaan TSTJ. Selain itu penelitian ini juga menyajikan model kedepan kebijakan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta. Instrumen penelitian ini adalah teknik wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model kedepan kebijakan pengelolaan TSTJ adalah: 1) TSTJ sebaiknya merubah bentuk perusahaan kembali menjadi PT "yang benar" sehingga manajemen leluasa dalam mengelola dan masyarakat akan lebih bisa ikut berpartisipasi dalam aspirasi, kepemilikan, dan modalnya. 2) Demi efisiensi, perlu melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan, Pemkot perlu menyiapkan MoU untuk memastikan pertanggungjawaban, tatakelola, bagi hasil, pajak, serta perjanjian untuk menghindari penyalahgunaan; 3) Jika perusda tetap harus diterapkan, harus disusun dalam Perda yang partisipatif, akuntabel dan mampu mengangkat nilai-nilai kearifan lokal masyarakat; 4) Bagi manajemen TSTJ, kebijakan Revitalisasi (Taman Satwa Taru Jurug: Rencana Tehnik Ruang Kawasan Jurug), harus segera ditambah dengan kebijakan penyertaan modal.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/16246/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16246/4/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16246/5/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16246/6/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16246/7/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16246/10/DFTR_PUSTK.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16246/11/LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf