Tinjauan Hukum Tentang Sistem Panjer Jual Beli Tanah(Studi Kasus di Desa Karanganyar Kab. Sragen)

Dizaman yang modern ini telah muncul berbagai macam praktik jual-beli, diantaranya jual-beli tanah dengan sistem persekot. Jual-beli ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat dan sudah menjadi kebiasaan disemua kalangan. Praktik jual-beli tanah dengan sistem panjer ini dilakukan sebagaimana jual-be...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hastuti , Endah Dwi (Author)
Format: Book
Published: 2007.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dizaman yang modern ini telah muncul berbagai macam praktik jual-beli, diantaranya jual-beli tanah dengan sistem persekot. Jual-beli ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat dan sudah menjadi kebiasaan disemua kalangan. Praktik jual-beli tanah dengan sistem panjer ini dilakukan sebagaimana jual-beli pada umumnya, namun yang menjadi perbedaan adalah persekotnya. Persekot sama dengan panjar, demana panjer tersebut berfungs sebagai jaminan agar barang yang diperjualbelikan tidak jatuh ketangan orang lain. Rasullulah SAW memberikan ketetapan dalam masalah jual-beli yang merujuk pada Al Qur'an yang telah ditentukan oleh Allah didalamnya. Seperti yang difirmankan Allah yang berarti :Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba". Ayat ini yang menjadi acuan setiap muslim dalam masalah jual-beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap jual-beli dengan sistem panjer di Desa Karanganyar Kab. Sragen. Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah metode interview (wawancara), observasi dan dokumentasi. Metode Analisis Data (Analitical Methode) yaitu data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisa dengan diberikan penilaian dengan metode deskripsi evaluatif. Dan dalam penelitian ini menggunakan cara berfikir induktif deduktif. Dalam penelitian disimpulkan bahwa praktek jual-beli tanah dengan sistem panjer syah menurut Hukum Islam apabila praktek jual-beli tersebut terlaksana tanpa adanya pembatalan dari kedua belah pihak. Akan tetapi jual-beli ini juga dapat bertentangan dengan Hukum Islam jika terjadi pembatalan perjanjian yang mengakibatkan kerugian dari salah satu pihak baik itu penjual maupun pembeli (gharar). Akibat dari pembatalan ini termasuk dalam urf' fasid yaitu kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara'. Dikatakan fasid karena jua-beli ini termasuk dalam jual-beli al urbun yang didalamnya mengandung unsur kesamaran dan pertaruhan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/16509/1/Hlaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16509/2/Bab_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16509/13/Bab_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16509/15/Bab_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16509/18/Bab_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/16509/20/Bab_V.pdf