Pemikiran Yusuf Qordhowi Mengenai Konsep Ijtihad Konteporer

Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan seorang mujtahid untuk mencapai suatu keputusan syara' (hukum Islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Ijtihad merupakan jalan untuk menetapkan hukum dalam syari'at Islam. Ijt...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nuruddin, Nuruddin (Author)
Format: Book
Published: 2007.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_16615
042 |a dc 
100 1 0 |a Nuruddin, Nuruddin  |e author 
245 0 0 |a Pemikiran Yusuf Qordhowi Mengenai Konsep Ijtihad Konteporer 
260 |c 2007. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/16615/24/Hal_Depan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/16615/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/16615/3/bab_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/16615/4/bab_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/16615/6/BAB_V.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/16615/25/Bab_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/16615/27/Dapus.pdf 
520 |a Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan seorang mujtahid untuk mencapai suatu keputusan syara' (hukum Islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Ijtihad merupakan jalan untuk menetapkan hukum dalam syari'at Islam. Ijtihad telah ada sejak zaman Rasulullah masih hidup, baik dilakukan di depan ataupun di belakang Rasul. Ijtihad telah menghantarkan umat pada masa keemasan Islam. Akan tetapi setelah terjadinya perang dunia kedua ijtihad mengalami tidur yang sangat panjang karena adanya isu bahwa ijtihad telah tertutup. Hal tersebut disebabkan karena telah banyaknya permasalahan yang telah diselesaikan pada ulama-ulama fiqih terdahulu, sehingga mereka menganggap bahwa segala permasalahan sudah ada jawabannya dalam kitab-kitab fiqih. Oleh karena itu mereka enggan untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal baru, untuk itu pada era ini disebut dengan era taklid. Waktu, situasi dan kondisi zaman terus berputar seiring berputarnya jarum jam yang tidak berhenti yang memberi dampak terhadap syariat Islam. Syariat Islam ditegakkan dengan melihat situasi dan kondisi dimana syariat itu akan diterapkan. Mujtahid yang dibolehkan untuk melakukan ijtiahad pada zaman dahulu terbatas pada mujtahid mutlak, dengan persyaratan yang sangat rumit. Maka jika mujtahid hanya dibatasi oleh mujtahid mutlak saja pada zaman sekarang ini belum ada mujtahid yang sampai pada tingkatan mujtahid mutlak, sedangkan masalah akan terus ada. Jika permasalah tersebut tidak segera diselesaikan maka syariat Islam akan usang ditelan zaman. Untuk itu Yusuf Qardhawi sebagai ulama abad modern ini yang sering memberikan jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul akhir-akhir ini memiliki metode tersendiri dalam berijtihad untuk diterapkan pada zaman sekarang. Dengan manhaj atau metode yang ditawarkan Yusuf Qardhawi tersebut penulis berkeinginan untuk membahas pada skripsi ini. Dalam hal ini, maka penulis meggunakan metode pengolahan data yaitu editing, organizing dan penemuan riset untuk megetahui data-data yang berhubungan dengan konsep ijtihad kontemporer Yusuf Qardhawi, dari data-data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode induktif untuk mengetahui permasalahan ijtihad, deduktif dan deskriptif untuk mengetahui konsep ijtihad kontemporer Yusuf Qardhawi. Metode atau manhaj yang diberikan Yusuf Qardhawi untuk memecahkan masalah yang ada ada tiga cara yaitu: Pertama ijtihad intiqa'i/tarjihi adalah ijtihad yang dilakukan dengan memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang yang terdapat pada warisan fiqih Islam, yang penuh dengan fatwa dan putusan hukum. Kedua, Ijtihad insya'i adalah mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama fiqih terdahulu. Ketiga, ijtihad integratif antara ijtihad intiqa'i dan ijtihad insya'i. Yaitu memilih berbagai pendapat ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat,dan kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru. Sedangkan ijtihad yang ideal untuk diterapkan masa sekarang ini adalah ijtihad kolektif (jama'i), dengan mengumpulkan ahli-ahli dalam bidang kasus yang diteliti. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a BP Bahaism. Theosophy, etc 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/16615/ 
787 0 |n I000030034 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/16615/  |z Connect to this object online