Sikap Masyarakat Muslim Terhadap Fatwa MUI Tentang Haramnya Doa Bersama Lintas Agama ( Studi kasus pengajian MATAN dukuh Sawahan, Ngemplak, Boyolali ) { Tahun 2005 }

Tidak dapat dipungkiri bahwa keanekaragaman dalam hidup dan kehidupan merupakan keniscayaan yang telah menyertai seluruh makhluk Allah swt tidak terkecuali manusia sejak mereka mengenal hidup. Oleh karena keanekaragaman secara fakta telah menjadi sunnatullah, maka memungkiri keniscayaan berarti peng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Warsono, Eko (Author)
Format: Book
Published: 2007.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_17206
042 |a dc 
100 1 0 |a Warsono, Eko  |e author 
245 0 0 |a Sikap Masyarakat Muslim Terhadap Fatwa MUI Tentang Haramnya Doa Bersama Lintas Agama ( Studi kasus pengajian MATAN dukuh Sawahan, Ngemplak, Boyolali ) { Tahun 2005 } 
260 |c 2007. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/17206/1/Hal_Depan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/17206/2/Bab_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/17206/3/Bab_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/17206/10/Bab_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/17206/12/Bab_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/17206/13/Bab_V.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/17206/15/Dapus.pdf 
520 |a Tidak dapat dipungkiri bahwa keanekaragaman dalam hidup dan kehidupan merupakan keniscayaan yang telah menyertai seluruh makhluk Allah swt tidak terkecuali manusia sejak mereka mengenal hidup. Oleh karena keanekaragaman secara fakta telah menjadi sunnatullah, maka memungkiri keniscayaan berarti pengakuanya terhadap kemahasempurnaan Allah kadarnya masih tipis dan karena itu wajib ditingkatkan sampai ketingkat pengakuan yang tinggi. Disisi lain bagi mereka yang telah memiliki keyakinan tinggi terhadap kemahakuasaan Allah dalam menciptakan segala sesuatu yang beraneka, baik warna kulit, warna mata maupun kebhinekaan dalam agama, tidak menganggabnya sebagai sebuah ancaman yang patut diwaspadai, akan tetapi sebaliknya, bagaimana sisi lemah dari segala perbedaan itu justru diubah menjadi suatu energi yang positif lagi sinergis dalam rangka mewujudkan asa hidup yang diberkati oleh Allah. Pun demikian, sebagai pribadi muslim, diwajibkan untuk lebih selektif dalam memilih dan memilah mana kerjasama yang baik dan mana yang menggelincirkan apalagi mejerumuskan kaum muslimin kedalam jurang kemaksiatan dan dosa. Kerjasama antara personal muslimin dan non-muslim dalam acara doa bersama lintas agama merupakan salah satu contoh kerjasama yang bermanfaat dalam memberikan pendidikan terhadap keragaman agama, namun dipihak lain, keadaan tersebut selain dapat mengeroposkan rajutan akidah yang telah terpatri kokoh juga dapat menggiring kaum muslim kepada wacana dan praktek pluralisme yang membabi-buta. Benar, bahwa doa bersama lintas agama secara faktual masih menjadi discourse yang ramai khususnya di tengah kaum muslimin. Karena memang fakta di lapangan demikian, ada personal muslim yang mengangabnya sebagai mubah dan dipihak lain ada yang mengangabnya haram. Namun yang pasti, pada Juli 2005 Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) sebuah organisasi non-pemerintah dan non-parpol mengeluarkan fatwa tegas bahwa doa bersama lintas agama hukumnya jelas haram dalam Islam. Kemudian tujuan dari penelitian ini untuk mencari tahu tentang bagaimana Sikap Masyarakat Muslim tentang Haramnya Doa Bersama lintas agama yang telah difatwakan oleh MUI. Dan sampel dalam penelitian ini adalah kelompok pengajian Masyarakat Tarbiyah Ngemplak ( MATAN ) di Musholla At Taqwa dukuh Sawahan, Ngemplak Boyolali. Dalam penelitian ini, peneliti meletakan pisau analisis deskriptif-evaluatif yakni menggambarkan keadaan dari sikap masyarakat. Sedangkan data yang digunakan diperoleh dari proses nalar induktif dan deduktif, dari data deduktif kemudian ditransformasikan ke kualitatif dengan menggunakan kriteria : 0 % - 25 % = sangat sedikit, 26 % - 50 % = sedikit, 51 % - 75 % = cukup, 76 % - 100 % = banyak. Dan ending akhir dari penelitian ini dapat dinyatakan : bahwa doa bersama lintas agama secara kognitif terungkap bahwa para responden, yakni 90 % ( 18 responden ) mengaku sudah tahu dan sebaliknya persentase responden yang tidak tahu 10 % ( 2 orang ). Kemudian secara afektif terbukti 90 % ( 18 orang ) responden memberi apresiasi positif ( senang ) dan yang menyatakan tidak senang 10 % ( 2 orang ), secara konatif ( tindakan ) mayoritas responden yakni 100 % ( 20 orang ) menyatakan dukungan bulat. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a BP Bahaism. Theosophy, etc 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/17206/ 
787 0 |n I000020008 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/17206/  |z Connect to this object online