Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)Dalam Menyelesaikan Kredit Macet Bank Pemerintah
Penulisan hukum yang berjudul Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (Pupn) Dalam Menyelesaikan Kredit Macet Bank Pemerintah untuk mengetahui prosedur penyelesaian kredit macet oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan cara menerbitkan surat paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial seperti...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2012.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penulisan hukum yang berjudul Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (Pupn) Dalam Menyelesaikan Kredit Macet Bank Pemerintah untuk mengetahui prosedur penyelesaian kredit macet oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan cara menerbitkan surat paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial seperti yang dimiliki oleh lembaga peradilan. untuk mengetahui permasalahanpermasalahan yang timbul dalam pelaksanaan prosedur penyelesaian kredit macet oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan cara menerbitkan surat paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial seperti yang dimiliki oleh lembaga peradilan dan cara mengatasinya. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, dengan metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diperoleh penjelasan bahwa PUPN dalah lembaga TUN yang dibentuk dalam situasi darurat dan sifatnya sementaran, namun mengingat efektifitas kemampuan pupn dalam menagih piutang negara terutama kredit macet di bank pemerintah, maka keberadaannya tetap dipertahankan sampai sekarang. sebagai lembaga tun ternyata kewenangan yang diberikan kepada PUPN sangatlah besar didalam mengurusi kredit macet. salah satu kewenangan PUPN yang sangat besar tersebut berada di bidang peradilan yaitu menerbitkan dokumen (akta) yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang disamakan dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, serta melakukan tindakan penyitaan dan penjualan lelang atas barang jaminan sepertiyang selama ini dilakukan oleh lembaga peradilan. Sebagai lembaga tun seharusnya pupn tidak diberi kewenangan yang sangat besar, terutama di bidang peradilan (rechtspraak), karena lembaga TUN hanya berwenang mengurusi masalah pemerintahan (bestuur). seharusnya PUPN hanya diberi kewenangan yang bersifat administrative dalam mengurusi kredit macet bank pemerintah, seperti kewenangan agen penagih piut ang (debt collecting agencies) yang ada di beberapa negara lain. Sebenarnya tanpa dibentuk PUPN pun pengurusan piutang negara dan kredit macet bank pemerintah dapat dijalankan oleh kejaksaan sebagai lembaga yang lebih berwenang untuk mengurusi. Kejaksaan berdasarkan UU no. 5/1991 diberi wewenang mewakili Negara dalam bidang keperdataan baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan kewenangan tersebut kejaksaan dapat melakukan pengurusan piutang negara dan kredit macet bank pemerintah, baik dari aspek hokum perdata maupun aspek pidana jika terdapat indikasi terjadi tindak kejahatan. Oleh karena itu, keberadaan pupn perlu ditinjau kembali atau dibubarkan saja, selanjutnya pengurusan piutang negara dan kredit macet bank pemerintah diserahkan kepada kejaksaan. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/18094/1/HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/18094/2/BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/18094/3/BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/18094/4/BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/18094/5/BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/18094/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf |