Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Terhadap TindakPidana Penjiplakan (Plagiat) Karya Tulis Atau Skripsi

Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui kebijakan formulasi jenis perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana plagiarisme karya tulis atau skripsi; (2) Untuk mengetahui kebijakan formulasi sanksi pidana terhadap tindak pidana plagiarisme karya tulis atau skripsi. Penelitian ini mer...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Trianggo, Muh (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui kebijakan formulasi jenis perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana plagiarisme karya tulis atau skripsi; (2) Untuk mengetahui kebijakan formulasi sanksi pidana terhadap tindak pidana plagiarisme karya tulis atau skripsi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, bahwa perbuatan penjiplakan (plagiat) adalah kejahatan dalam bidang penulisan. Pengkajian yang dilakukan, hanyalah terbatas pada peraturan perundang-undangan (tertulis) yang terkait dengan objek yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepusatakaan, yaitu untuk mendapatkan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan : bahwa kualifikasi perbuatan plagiat adalah mewajibkan pencantuman nama pencipta, tidak boleh mengganti mengubah isi ataupun judul ciptaan tanpa ijin penciptanya, mengutip istilah atau katakata, menggunakan gagasan dan pendapat tanpa menyebutkan sumber yang memadai. Adapun kebijakan sanksi pidana terhadap tindak pidana plagiat, adalah melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) serta melanggar ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/18106/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18106/3/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18106/6/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18106/7/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18106/12/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18106/16/DAFTAR_PUSTAKA.pdf