Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) PadaBank Rakyat Indonesia Unit Weru Cabang Sukoharjo Berasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK/05 Tahun 2010 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weru Cabang Sukoharjo. Untuk mengetahui permasalahan hukum yang timbul dari pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weru Cabang Suko...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: UTAMA, CITRA WAHYU (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weru Cabang Sukoharjo. Untuk mengetahui permasalahan hukum yang timbul dari pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weru Cabang Sukoharjo. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan hukum yang timbul dari pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weru Cabang Sukoharjo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis datanya berupa data primer dan data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data analisis model interaktif (interactive model of analysis). Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan pemberian kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Weru Cabang Sukoharjo dilakukan melalui beberapa tahap yaitu : tahap permohonan kredit, tahap peninjauan dan analisis kredit (tahap pemeriksaan), tahap pemberian putusan, serta tahap pencairan kredit/ akad kredit. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat ini pada BRI Unit Weru adalah kredit bermasalah dan ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara debitur dengan kreditur. Upaya yang dilakukan pihak BRI Unit Weru Cabang Sukoharjo dalam mengatasi kredit bermasalah terutama dalam kredit dalam kategori kurang lancar adalah : a) Melakukan penagihan secara terus menerus yang bersifat persuasif dan dalam hal upaya yang dilakukan untuk mengatasi kredit macet adalah pihak BRI Unit Weru mengajukan klaim kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah, perusahaan penjaminan serta bank pelaksana kredit usaha rakyat karena kredit usaha rakyat ini merupakan program pemerintah yang bertujuan sebagai alternatif sumber pembiayaan UMKM. b) Melakukan sosialisasi bersama, baik pemerintah maupun lembaga perbankan secara bersama-sama. c) Melakukan evaluasi dan monotoring bersama Komite Kebijakan dan Departemen terkait setiap bulan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/18113/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18113/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18113/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18113/5/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18113/12/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18113/13/DAFTAR_PUSTAKA.pdf