Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Di Pengadilan Negeri Sragen

Perzinahan (permukahan) menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: Seorang Pria atau wanita yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suaminya atau isterinya; Seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang sudah kawin. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1)...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NURCAHYONO, AGUS DWI WAHYU (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perzinahan (permukahan) menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: Seorang Pria atau wanita yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suaminya atau isterinya; Seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang sudah kawin. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana batasan-batasan tentang tindak pidana perzinahanmenurut kasus-kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sragen? (2) Bagaimana batasan pengertian tindak pidana perzinahan menurut masyarakat Sragen? (3) Alasan-alasan kasus perzinahan yang tidak diajukan ke Pengadilan Negeri Sragen? Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan di Pengadilan Negeri Sragen dengan judul "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI PENGADILAN NEGERI SERAGEN", dengan fakta kasus perkara Nomor: 345/pid.B/2009/PN.SRG, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Batasan-batasan Tentang Tindak Pidana Perzinahan Menurut Kasus-kasus Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan Negeri Seragen: Perzinahan (permukahan) menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 284 adalah: Seorang pria atau wanita yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suaminya atau isterinya; Seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang sudah kawin dan harus dilakukan dengan sengaja, berarti bahwa unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku. (2) Batasan Pengertian Tindak Pidana Perzinahan Menurut Masyarakat Sragen: Pandangan atau pendapat masyarakat tentang batasan perzinahan baik dari pelajar dan masyarakat yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, yang belum bekerja, wiraswasta, dan pegawai negeri sipil. Pada intinya perbuatan atau tindak pidana perzinahan harus memuat unsur-unsur sebagai berikut: (a) Perbuatan yang dilakukan yang bukan selayaknya suami istri yang belum ada ikatan yang sah secara agama maupun hokum dan sifatnya haram, (b) Melakukan hubungan badan antara pria dan wanita yang belum ada ikatan pernikahan, (c) Suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang Allah Swt dan amal ibadahnya tidak diterima Allah Swt selama bertahun-tahun dan Allah sangat membenci orang-orang yang berbuat zina, (d) Melakukan hubungan badan antara pria dan wanita yang belum ada ikatan pernikahan. (3) Alasan-alasan Kasus Yang Tidak Sampai Diajukan Ke Pengadilan Negeri Sragen: (a) Masalah saksi, biasanya yang menjadi saksi adalah anggota dari pihak pelaku perzinahan dan saksi tidak mau mengatakan hal yang sebenarnya. Karena dianggap akan menyebarkan aib keluarga, (b) Tergantung pihak keluarga pelaku yang melaporkan, sebab tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan, (c) Tergantung penyidikan pihak kepolisian, dimana kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan dengan baik, sebab kasus ini tergolong sulit untuk diungkap dan penyelesaiannya sangat ditentukan oleh pihak korban, karena merupakan delik aduan. Sementara pengaduan perzinahan ini sering dianggap akan mencemarkan nama baik keluarga dan banyak saksi yang enggan menjadi saksi dikepolisian, sehingga kasusnya tidak berlanjut di Pengadilan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/18117/1/02._Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18117/3/03._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18117/4/04._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18117/5/05._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18117/8/06._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18117/9/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf