Eksistensi Normatif Saksi A De Charge Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 41/Pid.B/2009/Pn.Ska)

Pemerikasaan tindak pidana tidak selama nya hanya tersangka saja yang harus diperiksa. Adakalanya diperlukan pemeriks aan saksi atau ahli, demi untuk terang dan jelasnya peristiwa pidana yang disangka kan. Kepada tersangka harus ditegakkan perlindungan harkat martabat dan hak-ha k asasinya, saksi da...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Autor principal: PRASTYO , HENDY (Author)
Formato: Livro
Publicado em: 2012.
Assuntos:
Acesso em linha:Connect to this object online
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_18120
042 |a dc 
100 1 0 |a  PRASTYO , HENDY  |e author 
245 0 0 |a Eksistensi Normatif Saksi A De Charge Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 41/Pid.B/2009/Pn.Ska) 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18120/1/1_Halaman_Depan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18120/2/2_Bab_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18120/4/3_Bab_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18120/6/4_Bab_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18120/8/5_Bab_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18120/10/6_Daftar_Pustaka.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18120/12/7_Lampiran.pdf 
520 |a Pemerikasaan tindak pidana tidak selama nya hanya tersangka saja yang harus diperiksa. Adakalanya diperlukan pemeriks aan saksi atau ahli, demi untuk terang dan jelasnya peristiwa pidana yang disangka kan. Kepada tersangka harus ditegakkan perlindungan harkat martabat dan hak-ha k asasinya, saksi dan ahli, juga harus diperlakukan dengan cara yang berperi kemanusiaan dan beradab. Salah satu bentuk perlindungan hak terhadap seorang tersangka atau terdakwa adalah mengajukan saksi guna memberikan keterangan bagi dirinya yang disebut dengan saksi a de charge. Saksi tersebut dalam penyelesaian perkara pidana juga harus diperiksa untuk memberikan kontribusinya sebagai salah satu alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Karena saksi merupakan pihak yang telah terlibat dalam perkara pidana, maka ia memiliki fungsi dan peran yang penting dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Tanpa adanya saksi, suatu tindak pidana akan sulit diungkap kebenarannya. Maksud menanyai saksi adalah memberikan kesempatan untuk menyatakan bahwa tersangka tidak bersalah, atau jika bersalah mengakui kesalahannya. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/18120/ 
787 0 |n  C100070042 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/18120/  |z Connect to this object online