Tinjaun Yuridis Mengenai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Pencabulan Pada Anak di Bawah Umur(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur dan untuk mengetahui bagaimana implementasi hak-hak anak oleh Hakim yang memutus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penulisan hukum ini menggu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JATMIKO, DWI (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur dan untuk mengetahui bagaimana implementasi hak-hak anak oleh Hakim yang memutus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian, dengan penulisan deskriptif kualitatif yaitu dengan memberikan data dari kepustakaan tentang faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tindak pidana pencabulan yang dilakukan pada anak, serta dengan menyediakan data-data yang berupa putusan sehingga data-data tersebut dijadikan bahan penelitian. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta. Sumber data yang digunakan meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan yakni dengan wawancara dan penelitian kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen. Teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah adanya pembuktian dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Pembuktian tersebut yang akan menguatkan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan dan adanya faktor yang ada dalam dirinya dan sekitarnya karena pengaruh dari faktor agama, kebudayaan, pendidikan, nilai, norma dan sebagainya. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Majelis Hakim menggunakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai dasar atau acuan dalam penjatuhan putusan atau dalam menentukan pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, hal ini merupakan wujud implementasi hak-hak anak oleh hakim dalam tindak pidana ini.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/18127/1/02._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18127/2/03._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18127/4/04._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18127/5/05._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18127/6/06._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18127/8/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18127/10/08._Lampiran.pdf