Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Pada Pegawai Tetap (Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Karyawan di PT Sari Warna Boyolali)

PHK dilakukan oleh pengusaha karena keadaan perusahaan yang mengakibatkan PHK dapat terjadi karena sebab-sebab berikut: perubahan metode kerja, dimana pekerja tidak dapat mengikutinya, perusahaan melakukan ganti usaha, sehingga pekerja tertentu tidak dibutuhkan lagi, perusahaan mengalami penciutan,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HAJAR , ARIZAL IBNU (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_18134
042 |a dc 
100 1 0 |a HAJAR , ARIZAL IBNU   |e author 
245 0 0 |a Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Pada Pegawai Tetap (Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Karyawan di PT Sari Warna Boyolali) 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18134/1/2._Halaman_Depan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18134/3/3._BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18134/5/4._BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18134/9/5._BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18134/14/6._BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18134/15/7._Daftar_Pustaka.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/18134/16/8._LAMPIRAN.pdf 
520 |a PHK dilakukan oleh pengusaha karena keadaan perusahaan yang mengakibatkan PHK dapat terjadi karena sebab-sebab berikut: perubahan metode kerja, dimana pekerja tidak dapat mengikutinya, perusahaan melakukan ganti usaha, sehingga pekerja tertentu tidak dibutuhkan lagi, perusahaan mengalami penciutan, perusahaan bangkrut sehingga usahanya ditutup, dan kesalahan pekerja. Tujuan dalam penelitian ini yaitu : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan tetap yang dilakukan oleh perusahaan. (2) Untuk mengetahui macam-macam konflik yang ditemui dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan tetap yang dilakukan oleh perusahaan. (3) Untuk mengetahui cara penyelesaian konflik dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan tetap yang dilakukan oleh perusahaan menurut Kepmen 150/Men/2000. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di wilayah PT Sari Warna, Boyolali. Subjek dalam penelitian ini, antara lain sebagai berikut: (a) Karyawan. (b) Ketua Buruh. (c) Pimpinan atau wakil dari perusahaan. Responden dalam penelitian ini adalah buruh, pimpinan atau wakil pimpinan PT Sari Warna, Boyolali. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu dengan teknik nonrandom purposive sampling. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu : (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan yaitu a) perubahan metode kerja, dimana pekerja tidak dapat mengikutinya; b) perusahaan melakukan ganti usaha, sehingga pekerja tertentu tidak dibutuhkan lagi; c) perusahaan mengalami penciutan; d) perusahaan bangkrut sehingga usahanya ditutup; e) kesalahan pekerja. (2) Macam-macam konflik yang ditemui dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. a) Inisiatif dari pengusaha, Pengusaha melakukan pengurangan tenaga kerja, pengusaha memberikan kebijakan yang merugikan karyawan, dan perusahaan mengalami kepailitan. b) Inisiatif dari pekerja, Inisiatif dari pekerja antara lain, pekerja menuntut gaji lebih besar dan pengusaha tidak mampu, pekerja melakukan kesalahan besar yang merugikan perusahaan, pekerja membuka rahasia perusahaan ke orang lain. (3) Cara penyelesaian konflik dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan menurut Kepmen 150/Men/2000, (a) Konflik pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan kepada sekelompok karyawan secara bersamaan. Karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun minta pesangon kepada perusahaan. Di sisi lain perusahaan tidak memberikan uang pesangon. b) Pimpinan yang baru tidak memberi uang pesangon kepada Kepala Bagian Produksi. Pihak Kepala Bagian Produksi yang merasa sudah berjasa dan bekerja selama 4 tahun menuntut uang pesangon dari perusahaan. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/18134/ 
787 0 |n C100020040 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/18134/  |z Connect to this object online