Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Pada Pegawai Tetap (Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Karyawan di PT Sari Warna Boyolali)
PHK dilakukan oleh pengusaha karena keadaan perusahaan yang mengakibatkan PHK dapat terjadi karena sebab-sebab berikut: perubahan metode kerja, dimana pekerja tidak dapat mengikutinya, perusahaan melakukan ganti usaha, sehingga pekerja tertentu tidak dibutuhkan lagi, perusahaan mengalami penciutan,...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2012.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!