Implementasi CSR (Corporate Social Responsibility) BerdasarkanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PerseroanTerbatas Oleh PT. Telkom Tbk. Solo

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen dari perusahaan untuk mengintegrasikan kepeduliannya terhadap masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan atau lebih dikenal dengan istilah "triple bottom line". Komitmen tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis, maka CSR merupakan ta...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANTARIKSIH,, SULISTYAWATI (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen dari perusahaan untuk mengintegrasikan kepeduliannya terhadap masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan atau lebih dikenal dengan istilah "triple bottom line". Komitmen tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis, maka CSR merupakan target yang harus dicapai oleh suatu perusahaan yang terwujud dalam bentuk strategi program dan aktivitas. Hal ini dipertegas dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengisyaratkan bahwa CSR sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan wajib hukumnya dilakukan pengelola perusahaan. Salah satu perusahaan yang telah sukses melaksanakan CSR adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (PT. Telkom, Tbk), terbukti dari berbagai penghargaan yang diperolehnya di bidang CSR. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk program CSR serta bagaimana mekanisme maupun hambatannya sebagai wujud konkrit bahwa Telkom telah melaksanakan CSR sebagai tanggung jawab sosial perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 oleh PT. Telkom, Tbk khususnya oleh PT. Telkom, Tbk Solo (CDSA Telkom Solo). Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, karena melukiskan pelaksanaan CSR oleh PT. Telkom Solo yang disesuaikan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 74 yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Telkom Solo telah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 dimana bentuk CSR yang dilaksanakan oleh CDSA Telkom Solo yang meliputi se-eks karesidenan Surakarta yaitu Program Kemitraan berupa bantuan pinjaman dana yang berupa modal usaha dalam bidang industri, jasa, perdagangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan lainnya. Ada pula bentuk pembinaan seperti pembekalan, pelatihan kewirausahaan, pameran, sarasehan. Serta Program Bina Lingkungan berupa bantuan sarana pendidikan untuk sekolah, lingkungan dan bantuan untuk sarana tempat ibadah. Mekanisme pelaksanaan CSR tersebut ditangani langsung oleh CDSA Telkom Solo kepada masyarakat sekitar. Adapun hambatan yang dihadapi, yaitu meliputi: kurangnya publikasi; sumber daya finansial; pelaksanaan pembinaan yang masih tergantung pada CD Area dan pembinaan tersebut tidak mencakup jenis usaha; ketergantungan mitra binaan dalam meminjam modal usaha; tidak adanya sanksi tegas atas keterlambatan pembayaran angsuran. Penanggulannya, CDSA Telkom akan mempromosikan PKBL bekerjasama dengan pers/media massa seperti koran agar lebih luas dan merata; membatasi pemberian pinjaman kembali pada Mitra Binaan yang telah mendapatkan pinjaman sebelumnya; akan mengusulkan kepada Telkom Pusat untuk pelaksanaan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan di kota setempat serta perluasan pelatihan maupun promosi yang mencakup semua jenis usaha; lebih selektif lagi dalam memilih Calon Mitra Binaan saat pelaksaan survey guna menghindari angsuran yang macet.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/18143/1/00._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18143/2/01._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18143/3/02._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18143/4/03._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18143/5/04._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18143/6/05._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18143/7/06._A_LAMPIRAN.pdf